Disertasi Bolehkan Hubungan Seks Nonmarital, MUI Bilang: Tolak Hasil Penelitian Itu

Inilah buku yang jadi objek penelitian disertasi Abdul Aziz. foto: voaindonesia.com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi desertasi tentang konsep milk al-yamin karya Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual nonmarital, seperti yang ditulis Abdul Aziz, mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Prof H Yunahar Ilyas mengatakan, berkaitan disertasi tentang konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital’ yang ditulis mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta Abdul Aziz, MUI menilai itu tidak benar.

“Hasil penelitian Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah serta kesepakatan ulama atau ijma ulama dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang,” ungkap Yunahar dalam rilis MUI di WA Group Jurnalis Kemenag, Selasa (3/9/2019).

Hasil penelitian itu, kata Yunahar, harus ditolak. Karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral atau akhlak ummat dan bangsa. “Konsep hubungan seksual nonmarital itu tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia,” ujarnya sambil memberi alasan.

Karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), rinci Yunahar, norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Antara lain yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974  dan nilai-nilai Pancasila.

“Praktik hubungan seksual nonmarital dinilai dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur, yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, atau tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” imbuhnya.

MUI, kata dia, meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut. Karena jika diikuti, nilai dia, siapapun akan tersesat dan terjerumus dalam perbuatan yang dilarang syariat agama.

“MUI menyesalkan promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut bahka dengan nilai bagus pula,” tegasnya.

Sebelumnya ramai pesan berantai berita yang dilansir media online ibukota tentang hasil penelitian mahasiswa kandidat doctor (S3) di whatssap (WA) dan media social lainnya. Beragam kecaman langsung dilontarkan masyarakat menanggapi desertasi itu.

Doktor Abdul Aziz berhasil mempertahankan disertasi tentang Hubungan Intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Abdul Aziz adalah dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta. Dia berharap disertasinya itu bermanfaat untuk pembaruan hukum perdata dan pidana Islam.

“Kriminalisasi bertentangan dengan hak asasi manusia,” ucapya kepada Tempo pada Kamis, 29 Agustus 2019.

Untuk mempertahankan disertasi, dia menghadapi delapan orang anggota tim penguji pada Rabu, 28 Agustus 2019, di Kampus UIN Sunan Kalijaga. Abdul Aziz pun mendapatkan nilai sangat memuaskan.

Tim penguji tadi terdiri antara lain Yudian Wahyudi (ketua sidang),  Waryono Abdul Ghofur (sekretaris sidang), dan Khoiruddin (promotor), serta Sahiron.

Abdul Aziz menjelaskan disertasi tersebut muncul dari kegelisahan dan keprihatinannya terhadap beragam kriminalisasi hubungan intim nonmarital konsensual (hubungan seksual di luar pernikahan yang dilandasi persetujuan atau kesepakatan).

Hubungan intim di luar pernikahan selama ini mendapatkan stigma dan kriminalisasi, misalnya, penggerebekan dan penangkapan sewenang-wenang di ruang-ruang privat.

Abdul Aziz juga mencontohkan kriminalisasi dalam bentuk hukuman rajam di Aceh pada 1999 dan Ambon pada 2001. “Hukuman rajam melanggar hak asasi manusia.”

Mereka yang dihukum rajam dituduh berzina. Orang-orang berkerumun dan melempari orang itu dengan batu hingga tewas.

Abdul Aziz mengutip konsep Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur. Konsep itu menyebutkan bahwa hubungan intim di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.

Muhammad Syahrur adalah Profesor Teknik Sipil Emeritus di Universitas Damaskus yang banyak menulis tentang Islam. Dia insinyur jebolan Universitas Dublin dan Moskow yang menghasilkan buku tentang Islam dan kemanusiaan.

Muhammad Syahrur menghasilkan pemikiran progresif dengan pendekatan hermeneutika hukum dari aspek filologi dengan prinsip antisinonimitas. Metode itu menggambarkan bahwa setiap istilah di dalam Al Quran punya makna yang tidak identik. “Setiap kata atau setiap istilah pasti punya makna sesuai konteks zaman,” ucap  Abdul Aziz.

Pada masa pemikir klasik konsep Milk Al-Yamin dimaknai sebagai hubungan seks laki-laki terhadap perempuan budak. Para pemikir atau ulama seperti Imam Asy Syafii dan Imam at Tabari memahami Milk Al-Yamin sebagai hubungan intim nonmarital dengan budak perempuan melalui akad milik.

Muhammad Syahrur menolak konsep Milk Al-Yamin pemikir klasik. Menurut dia, perbudakan telah dihapuskan melalui Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Islam mendukung penghapusan perbudakan itu.

Konsep itu kemudian dimaknai sebagai hubungan intim tanpa melalui perkawinan hanya untuk melampiaskan hasrat seksual, bukan untuk memiliki keturunan atau berkeluarga.

Bagi Muhammad Syahrur, hubungan intim disebut zina bila dipertontonkan ke publik. Bila hubungan intim dilakukan di ruang privat, berlandaskan suka sama suka, keduanya sudah dewasa, tidak ada penipuan, dan niatnya tulus maka tidak bisa disebut zina. Maka hubungan intim tersebut halal.

Meski begitu, Abdul Aziz mengakui Milk Al-Yamin juga memiliki kekurangan. Dia menilai konsep tersebut itu bias gender sebab  wanita berstatus istri dilarang melakukan hubungan Intim di luar pernikahannya. Sedangkan laki-laki boleh melakukannya.

Anggota WAG KAHMI MPO lain @zaenalarfin melansir, Kejadian baru-baru ini tentang desertasi seorang doktor di salah satu Universitas Islam Negeri (UIN) tentang hubungan intim tanpa nikah boleh, asalkan dilakukan di ruang privat, tidak terang-terangan, berlandaskan suka sama suka, keduanya sudah dewasa, tidak ada penipuan, dan niatnya tulus maka tidak bisa disebut zina, hubungan tersebut halal.

Desertasi ini lulus uji bahkan dengan nilai yang memuaskan. Kejadian ini setidaknya memberikan tiga faidah kepada kita:

1⃣ Pertama, kebenaran sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa keburukan itu banyak dan para penyerunya pun banyak. Di akhir zaman akan banyak da’i-da’i penyeru kesesatan. Beliau shallallahu alaihi wasallam yang dahulu bersabda:

أَنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الأَئِمَّةُ الْمُضِلُّونَ

“Sesungguhnya yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah imam-imam (para tokoh) yang menyesatkan.” (HR. Ahmad: 1/42, ash-Shahihah: 4/109)

Dalam riwayat yang lain tatkala menyebut tentang kabut kerusakan di akhir zaman di antaranya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan:

دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا

“Para da’i (penyeru) yang mengajak ke pintu Jahannam. Siapa yang memenuhi seruan mereka maka akan dilemparkan ke dalamnya.” (HR. Bukhari: 7084, Muslim: 1847)

Dengan kejadian ini, menambah kuat keyakinan kita dan semakin mengokohkan keimanan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah benar seorang Rasul, sabda beliau betul-betul terjadi. Kita hidup di zaman para da’i dan tokoh kesesatan yang semakin banyak bermunculan.

2⃣ Kedua, kita memang harus kembali belajar agama, mendekat kepada Al-Quran dan Hadits Nabi, agar kita dapat selamat dan bisa melindungi diri kita sendiri serta keluarga dari musibah akhir zaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

“Telah aku tinggalkan untuk kalian, dua perkara yang kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang teguh dengan keduanya; Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik: 1395, Shahihul Jami’: 2937)

3⃣ Ketiga, selektif dalam memilih guru. Tidak semua orang yang begelar, lulusan pendidikan agama, adalah orang yang benar.  Kembali kita camkanlah baik-baik nasehat dan wasiat Imam Muhammad bin Sirin rahimahullah, yang dahulu pernah pernah mengatakan:

إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ

“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” (Sunan ad-Darimi: 438 Darul Mughni)

Oleh sebab itu, mari kita ambil pelajaran dari kejadian ini. Sehingga menjadi bahan renungan kita dalam kehidupan. Di tengah banyaknya fitnah (keburukan) akhir zaman kita berharap Allah melindungi dan menyelamatkan kita semuanya.

Ada pula surat terbuka dari masyarakat atas nama pengirim surat, Euis Sufi Jatiningsih, pekerjaan ibu rumah tangga, alamat tinggal di Kota Bogor yang jadi pesan berantai, termasuk masuk dalam WAG PUI.

Sy tak kuasa menahan gemuruh dlm dada beberapa hari ini. Semoga surat ini sampai ke tangan , telinga, mata dan hati Bpk Abdul Aziz. Bantu saya menyampaikannya dengan share tulisan saya ini.

Saya hanya ingin menanyakan beberapa hal terkait konsekuensi dari kesimpulan disertasi anda. Saya hanyalah seorang ibu rumahtangga biasa yg dihantui ketakutan gulitanya zaman dr adab dan susila. Zaman yg sudah sangat tipis beda binatang dan manusia dlm mengendalikan syahwatnya.

Pak Doktor, apa yg anda fikirkan atau anda rasakan jika tiba2 anda mempunyai syahwat pd mahasiswi  anda yg gadis, lalu anda saling berkomitmen melakukan hubungan intim suka sama suka di ruang eksklusif yg tertutup spt yg anda syaratkan . Menurut anda, bagaimana perasaan anda, istri anda , ibu anda dan ibu si mahasiswi itu ?

Pak Doktor, apa yg anda rasakan dan  akan anda lakukan jika :

Bulan ini anak anda digauli oleh pacarnya. Lalu putus….bulan depan dg pacar barunya. Suka sama suka, di ruang ekslusif dan tertutup. Itu syarat yg anda sebut.

Atau jika anak laki2 anda menggauli anak gadis tetangga, lalu besoknya dia menggauli temen sekelasnya , bulan depan menggauli pacaranya. Suka sama suka , di ruang eksklusif dan tertutup. Itu syarat yg anda sebut.

PAk Doktor, apakah menurut anda  hubungan seks itu tidak berdampak apa2? ???

Kehamilan

Keturunan

Nasab

Persusuan

Mikiiiiir Pak,….Mikiiiir….

Jika perempuan yg digauli oleh anak laki2 bapak kemudian semuanya hamil ?

Atau anak perempuan bapak lalu hamil setelah digauli oleh pacarnya yg berbeda2 ?

Tolong Anda bayangkan kekacauan sosial apa yg akan timbul di masyarakat selain maraknya penyakit kelamin akibat seks bebas yg anda sebut bukan zina itu. Bayangkan Pak , Bayangkaaaaan….

Kecuali kalau anda blm punya istri, gak punya anak dan gak punya ibu, mungkin anda tidak bisa membayangkannya. Maaf …

Apakah Islam turun untuk kekacauan itu? Demi Allaah tidak!!!

Islam adalah rahmat, dan Rasulullaah diutus untuk menyempurnakan akhlak, bukan merusak akhlak.

Anda bilang ini adalah celah hukum supaya tidak terjadi kriminalisasi seksual, karena anda PRIHATIN dg adanya hukum razam atas org yg berzina padahal menurut anda itu belum tentu zina. Anda merasa menjadi pahlawan agar orang2 bersyahwat liar itu tidak dikriminalisasi, tapi anda tidak merasa jadi pecundang karena sudah membuka lebar pintu seks bebas ???

Mohon maaf kl anda tidak berkenan. Salam takzim buat istri dan ibu anda di rumah, semoga mereka tetap punya rasa sbg seorng isteri dan seorang ibu.

Saya berlindung kpd Allaah dr kebodohan dan dr tipudaya org2 bodoh yg merasa benar. (net/lin)

 

Sumber: WAG KAHMI MPO

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *