Dirjen PKTN Kemendag Minta Pemprov Sumut Gandeng Mahasiswa Berdayakan Konsumen

Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono (kiri) bertukar cenderamata dengan Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar usai tanda tangani naskah kerja sama Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Sumut, Senin (6/12/2021). Foto: dok Kemendag

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggandeng mahasiswa untuk melindungi & memberdayakan konsumen serta menjadikannya subyek pembangunan & penentu pasar.

semarak.co-Dirjen PKTN Kemendag Veri mengatakan, mahasiswa sebagai garda depan konsumen cerdas dan berdaya, diyakini Veri Anggrijono, karna mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Mahasiswa itu agen perubahan sosial sekaligus generasi penerus bangsa sehingga dapat memberikan peran nyata di lingkungan sekitar dengan turun langsung ke masyarakat,” ujar Dirjen PKTN Veri usai tanda tangani naskah kerja sama Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Sumut, Senin (6/12/2021).

Dirjen Veri lantas mengisyaratkan sinergitas aparatur pemerintahan dengan kampus demi memulihkan ekonomi nasional. Perlindungan konsumen harus masif, lintas sektor dan kontinyu, dimana mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam kegiatan perlindungan konsumen terutama di lingkungan sekitar.

“Kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, serta koordinasi bidang perlindungan konsumen terkait pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat perlindungan; pengembangan sumber daya manusia juga pemberian edukasi,” terang Dirjen Veri seperti dirilis yang diterima redaksi semarak.co, Rabu (8/12/2021).

Sebelumnya, Kemendag telah bekerja sama dengan 43 Perguruan Tinggi se-Indonesia bersamaan Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional pada 28 Oktober 2021.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Ojak Simon Manurung mengapresiasi Provinsi Sumut memiliki nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 51,49 atau di atas IKK Nasional yang 49,07 pada survei 2020.

“Nilai itu diharapkan terus meningkat sampai level konsumen berdaya sehingga mampu mendongkrak pemulihan ekonomi bangsa,” ujar Direktur Ojak, seraya menjelaskan IKK Nasional masih kategori Konsumen Mampu.

Cinta Produk

Di tempat sama Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar, mengakui kerjasama itu sejalan peran perguruan tinggi sebagai instansi yang membantu penyelesaian masalah kebangsaan dan kemasyarakatan sekaligus memberi ruang FH USU dalam melaksanakan Tri Dharmanya melalui dimensi yang lebih luas.

“Pesatnya pembangunan ekonomi, liberasi perdagangan, teknologi informasi, dan kecerdasan buatan pada era 4.0 menyebabkan perlindungan konsumen menjadi hal penting yang harus diwujudkan,” ujar Dekan Mahmul dirilis yang sama.

Kehadiran negara, kata Mahmul, diwujudkan dalam memberikan perlindungan pada konsumen untuk memberikan kepercayaan yang diperlukan dalam meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.

“Upaya mewujudkan konsumen cerdas, berdaya, dan cinta produk dalam negeri perlu diwujudkan dalam suatu upaya edukasi kepada konsumen,” ujar Mahmul dipenutup rilis humas Dirjen PKTN Kemendag. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *