Direktur PK Ditjen PKTN Kemendag Ajak Konsumen Wajib Masker Pulihkan Ekonomi

Pembagian masker protokol kesehatan Covid-19 oleh Direktur PK Kemendag Ojak Simon Manurung di setopan atau traffic light Jalan MI Ridwan Rais, Monas, Jakarta Pusat, dan traffict light Bundaran Patung Tani kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Foto: ist

Direktorat Pemberdayaan Konsumen (PK) Direktur jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mensosialisasikan konsumen cerdas berdaya dalam perubahan belanja offline ke online di tengah pemulihan ekonomi masa pandemi Covid-19.

semarak.co-Direktur PK Kemendag Ojak Simon Manurung mengatakan, masker yang diwajibkan dalam protokol kesehatan dibagikan oleh Maskot Konsumen Berdaya “Si-Enda” & jargon-slogan menjadi bentuk sosialisasi bagi masyarakat konsumen pengendara motor dan mobil penerima masker.

Bacaan Lainnya

“Pembagian masker Prokes Covid-19 itu, digelar di setopan Jalan MI Ridwan Rais, Monas, Jakarta Pusat, dan setopan atau traffict light Bundaran Patung Tani kawasan Menteng, Jakarta Pusat,” ujar rinci Ojak, pada Rabu (4/8/2021).

Target sosialisasi Kemendag Cq Ditjen PKTN, ujar Ojak Simon, semata-mata agar konsumen lebih memahami hak-kewajiban sekaligus mendorong tanggung jawab pelaku usaha.

Momentum Harkonas

Di tempat terpisah Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengakui pergeseran pola konsumsi, produksi, transaksi, hingga distribusi, merupakan kekuatan baru untuk memulihkan ekonomi nasional.

“Pemulihan ekonomi dalam masa darurat kesehatan (PPKM) sangat bergantung pada kerjasama yang baik antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah. Harkonas menjadi momentumnya,” ujar Veri Anggrijono.

Karena itulah, Dirjen Veri mengisyaratkan demi terwujudnya iklim perdagangan yang baik dibutuhkan pelaku usaha bertanggung jawab, serta konsumen yang teliti & memahami hak kewajibannya.

Ditjen PKTN Kemendag mencatat konsumsi rumah tangga berkontribusi sampai 57,9% terhadap ekonomi nasional. Sementara nilai Indeks Keberdayaan Konsumen yang 49,07 pada 2020 masuk Level Mampu. Berarti konsumen mampu menggunakan hak & kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk memakai produk dalam negeri bagi diri & lingkungannya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *