Dilarang MK, 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris harus Lepas dalam 2 Tahun, Menteri BUMN Erick Thohir Enggan Merespon

Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: ist

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan publik. Namun, Menteri BUMN Erick Thohir malah enggan memberikan tanggapan.

Semarak.co – Ketika ditanya soal arahan kepada Danantara usai keluarnya putusan MK, kembali Erick yang menjabat Ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) juga belum memberikan keterangan lebih lanjut. Menteri BUMN Erick hanya memberi isyarat akan berbicara di waktu lain.

Bacaan Lainnya

“Ada. Nanti jawabannya. Nanti. Ada saatnya bentar. Ini lagi acara yang lain. Jawab hal-hal yang lain dulu,” kelit Erick ditemui di sela peluncuran Program Rasa Rempah Indonesia di Sarinah kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Hanya memberi sinyal akan menggelar konferensi pers terkait isu tersebut. Diketahui bahwa sehari sebelumnya, Rabu (27/8/2025), MK menetapkan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan wamen dilarang rangkap jabatan.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.

Dengan demikian, 3 larangan tetap berlaku, yakni wamen tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai, larangan ini penting agar wamen fokus pada tugas kementerian.

“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008,” terang Enny dalam sidang di Jakarta, Kamis (28/8/2025) dilansir kompas.com melalui laman berita msn.com, Jumat (29/8/2025)

Karena itu, lanjut Enny, penting bagi MK menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny lagi.

“Larangan rangkap jabatan juga terkait prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas konflik kepentingan, serta tata kelola pemerintahan yang baik. MK memberi waktu maksimal 2 tahun bagi wamen yang masih rangkap jabatan untuk melepaskan posisi mereka di luar kementerian,” tuturnya.

Daftar Wamen Rangkap Jabatan

Berdasarkan catatan Kompas.com per 10 Juli 2025, terdapat 30 wamen di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan di perusahaan BUMN, antara lain:

Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).

Helvy Yuni Moraza – Wakil Menteri UMKM – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).

Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.

Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).

Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero).

Yuliot Tanjung – Wakil Menteri ESDM – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia.

Diaz Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).

Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel).

Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).

Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Ossy Dermawan – Wakil Menteri ATR/BPN – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Silmy Karim – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan – Komisaris PT Pertamina Bina Medika.

Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).

Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero).

Suntana – Wakil Menteri Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Aminuddin Ma’ruf – Wakil Menteri BUMN – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Kartika Wirjoatmodjo – Wakil Menteri BUMN – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Christina Aryani – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Bambang Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.

Ferry Juliantono – Wakil Menteri Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.

Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.

Arif Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping.

[Keyword] Cloud computing – Reduce IT Costs – Try Cegal Cetegra

Pos terkait