Ketua Umum (Ketum) Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Hj Andi Dasmawati melaporkan 2 oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat organisasi sesuai termaktub pada pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Juli 2025.
Semarak.co – Korban Andi Dasmawati selaku Ketum IKWI Pusat melaporkan IK dan RS didampingi penasehat hukum dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm, yaitu Fachruddin Tanjung yang beralamat di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.
Fachruddin mengatakan, kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.
“Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” tegas Tanjung dirilis humas PWI Pusat melalui WAGroup Pengurus PWI Pusat 2023-2028, Selasa (8/7/2025).
Sebelum LP disetujui di SKPT, terang Tanjung, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.
Saat konsultasi tidak ada kendala dan pihak dari Reskrimum setelah melihat bukti-bukti yang dilampirkan menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Sehingga kami disarankan untuk tetap mengacu Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi, namun sangat disayangkan tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” tegas Tanjung.
Andi Dasmawati membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan terkait LP tersebut. “Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini,” harap Andi Dasmawati, Selasa (8/7/2025).
Saat Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) IKWI Pusat Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt IKWI DKI Jakarta. “Kami melaporkan ini bukan semata untuk mengambil tindakan, tapi sekaligus untuk memberi perhatian kepada pihak-pihak mana pun nantinya,” pungkasnya. (hms/smr)