Oleh Damai Hari Lubis *
semarak.co-Saat ini wacana 3 periode ibarat manusia sedang sekarat dan tahu bakal mati. Peran kunci penting tertolaknya wacana Jkw 3 presiden sejujurnya salah satunya adalah dari Megawati, selain penolakan yang serius dari mayoritas bangsa ini.
Adapun alasan lain Mega di antaranya adanya gejala kelancangan dari sosok kadernya di partai PDIP. Yakni Ganjar Pranowo, karena terang-terangan telah sibuk berinisiatif secara individual mencalonkan dirinya menjadi bakal capres 2024, disinyalir melalui dukungan restu Jokowi yang hanya sekedar seorang petugas partai di dalam rumah besar PDIP.
Namun memiliki jabatan presiden, jabatan tertinggi di negara ini. Ganjar seolah memandang sebelah mata, atau memandang rendah Megawati sang pemilik partai dan para senioren PDIP.
Padahal Ganjar tahu, Puan anak biologis Megawati, sejak bencana Gunung Semeru 2021 meletus, ada indikasi ancang-ancang dari PDIP untuk mempublikasi Puan bakal capres 2024 melalui banyak baliho bergambar Puan disekitaran atau arah menuju daerah bencana di probolinggo. Maka, saat ini wacana pertahankan kursi singgasana untuk presiden 3 periode Jokowi nyaris kehilangan nyawa.
Walau seolah sempat dihidupkan lagi oleh pemujanya melalui akan disahkannya regulasi masa jabatan Kepala Desa 9 tahun, demi berharap setiap kepala desa di seluruh tanah air beserta seluruh warga desanya akan menyuarakan Pemilu 2024 undur dan Jkw otomatis akan menjadi presiden 3 periode, bisa jadi agar gambaran masa jabatannya sama dengan para kepala desa, maka jabatan Jkw akan bertambah 4 tahun sehingga menjadi sembilan tahun, 2024 – 2029?
Ada sekedar riak – riak kecil lainya, sebagai usaha terakhir dari wacana Jkw. 3 periode, yakni melalui gugatan, tertanggal 3 Februari 2023 yang dilayangkan seorang bernama Herifuddin Daulay. Ke MK dengan registrasi Judiciar Review/ JR Nomor 4/PUU/XXI/2023.
Tentunya perihal gugatan ini, MK. Yang ketuanya Anwar Usman, yang masih punya garis keluarga semenda atau ipar Jkw. Sulit memutuskan vonis mengabulkan gugatan a quo, karena tentunya terkait 2 periode masa jabatan presiden, merupakan ranah kompetensi politik yakni DPR RI. Dan MPR RI. karena berhubungan dengan Pasal 7 UUD. 1945. Yang makna hukumnya berkaitan dengan amandemen UUD. 1945.
Namun tadi, hasrat melanggar konsitusi melalui wacana Jkw. presiden 3 periode sudah dikunci mati oleh Megawati, karena wacana amandemen harus bergulir melalui DPR RI. Dan tentunya para kader PDIP. Dibawah Megawati Di lembaga legislatif, tidak akan sudi menampung aspirasi undur pemilu 2024 tersebut, karena subtansinya adalah ide Jkw. Presiden 3 periode
Selanjutnya, publik bangsa ini, silahkan menonton, apakah akan ada muncul lagi gagasan atau wacana dari para menteri terkat Jkw. 3 periode? Atau bisa jadi justru kejutan langkah politik Jkw. Agar seirama dengan wacana penyimpangan atau pelanggaran sistim konstitusi untuk mempertahankan kursi singgasananya?
Akankah Jkw terbitkan dekrit tanpa alasan adanya kegentingan yang memaksa ( force mejeur ) atau melalui maklumat atau keputusan negara dalam keadaan darurat, namun apakah daruratnya hasil rekayasa ? Adapun sandaran negara dalam keadaan darurat atau martial law, memang ada diatur didalam Pasal 12 UUD. 1945:
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang (atau Perpu). Jika pasal 12 ini digunakan tanpa ada suasana darurat atau kegentingan yang memaksa, tentu beresiko melahirkan perlawann rakyat, yang membuat amat sangat bahaya bagi diri Jkw.
Dan pastinya jika ada perlawan rakyat atau people power, maka akan membuat banyak jatuhnya korban nyawa. Terlebih jika ada ” keterlibatan pihak ketiga atau bangsa asing”. Bisa jadi bangsa ini teringat lalu bangkitkan sentimen dan heroisme atau ghirah perjuangan mengikuti historis para pahlawan bangsa saat melawan serta memerdekan negara dan bangsa ini dari kolonialis Belanda dan Jepang
Wallahu ‘alam. Wait and see
*) Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
sumber: WAGroup INDONESIA ADIL MAKMUR (postSabtu4/2/2023/muslimistiqomah)