Dihukum Demosi 3 Tahun, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Selamat dari Sanksi Pemecatan

Beredar foto Irjen Napoleon Bonaparte dipenjara sedang makan apa adanya, netizen soroti ruang penjara dan seragam polisi, Sabtu, 9 Oktober 2021 | 15:20 WIB. Foto: twitter @tukangrosok di internet

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk tidak memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023), jenderal bintang dua itu dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun.

semarak.co-Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan melanjutkan, hasil lain dalam sidang KKEP tersebut yakni Napoleon terbukti melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf kepada pimpinan Polri maupun pihak yang dirugikan.

Bacaan Lainnya

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” kata dalam keterangannya diterima Selasa (29/8/2023) dilansir onlineindo.tv8/29/2023 01:20:00 PM dari artikel asli inilah.com.

Dalam sidang etik tersebut, Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan bahwa Napoleon terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan red notice terhadap Djoko Soegiarto Tjandra. “Atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ramadhan.

Napoleon sendiri dinyatakan bebas dari penjara pada 17 April 2023 terkait kasus suap kepengurusan red notice Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Kasus kedua yang menjerat Napoleon, yaitu menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar SG$200 ribu.

Atau sekitar Rp2 miliar dan US$370 ribu sekitar Rp5 miliar yang diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Kasus TPPU sendiri saat ini belum inkrah karena proses penegakan hukum di persidangan terkait kasus tersebut masih berjalan.

Kasus terakhir yaitu kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) yang melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ketika mereka sama-sama menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021 yang kasusnya masih bergulir di persidangan. (net/onl/smr)

Pos terkait