Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN akan menggelar pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 (PK-25) mulai 22 Juli hingga 21 Agustus 2025 secara serentak yang menyasar 12,9 juta sampel keluarga di Indonesia.
Semarak.co – Kick Off Pemutakhiran PK-25 akan dilakukan langsung oleh Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji secara hybrid pada Senin, 21 Juli 2025, dengan lokasi luring berada di Auditorium Kemendukbangga/BKKBN Jakarta.
“Tahapan pendataan dimulai dari tahap persiapan, pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga penyebarluasan dan pemanfaatan data,” ujar Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendukbangga/BKKBN Faharuddin, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemendukbangga/BKKBN, Minggu sore (20/7/2025).
Hasil Pemutakhiran PK-25 akan berupa data operasional yang memiliki spesifikasi “by name by address”, sehingga bisa digunakan oleh para pihak dalam melakukan intervensi secara langsung kepada keluarga sasaran.
Data ini dapat dimanfaatkan kementerian dan perwakilan BKKBN hingga pihak eksternal. Pemutakhiran PK-25 juga dapat menghasilkan indikator kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai bahan evaluasi kinerja indikator Rencana Pembangunan Jangka Menangah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) 2025.
Sebagai data operasional, data Pemutakhiran PK-25 juga banyak dimanfaatkan pemerintah desa, swasta/LSOM, perguruan tinggi, media dan organisasi profesi untuk perencanaan, penetapan kebijakan, intervensi hingga pemantauan dan evaluasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
MoU (Nota Kesepahaman) antara Kemendukbangga/BKKBN dengan BPS. Juga dilakukan MoU dengan Badan Siber dan Sandi Negara BSSN. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga dilakukan antara Kemendukbangga/BKKBN dengan Kemenko PMK dan juga dengan Kementerian Desa.
Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya yang dilakukan jajaran Kemendukbangga/BKKBN, digelar berlandaskan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
UU tersebut mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi keluarga mengenai kependudukan dan keluarga melalui Pendataan Keluarga (Pasal 49).
Amanat ini dipertegas dengan PP Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (SIGA), bahwa Pendataan Keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap lima tahun dan wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun (Pasal 53).
Pendataan Keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data demografi, data keluarga berencana, data keluarga sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah bersama masyarakat secara serentak.
Data yang dihasilkan sangat akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, karena mengerahkan jutaan petugas pendata yang terdiri dari kader KB dengan pendampingan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB).
Pendataan Keluarga dilakukan dengan metode sensus. Sedangkan pemutakhiran dengan metode survei. Pemutakhiran dilakukan dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat migrasi dan mendata keluarga yang belum ada dalam Basis Data Keluarga Indonesia.
Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya dilakukan kader pendata melalui wawancara dan/atau observasi keluarga. Hasilnya dimanfaatkan untuk penyelenggaraan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di seluruh tingkatan wilayah.
Juga program pembangunan lainnya oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) hingga pemerintah desa, perguruan tinggi, media, swasta/lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi profesi.
Menurut Kepala Pusdatin Kemendukbangga/BKKBN, salah satu urgensi dilaksanakannya Pemutakhiran PK-25 adalah memutakhirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. (hms/smr)





