Diduga Tipu dan Gelapkan Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan

Abdillah Pahresi, Kuasa Hukum Afandi korban penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar. Foto: dokpri

Diduga menipu dan mengelapkan dana sebesar Rp1 miliar, seorang pengusaha Afandi (42) melaporkan salah seorang mantan kepala desa di daerah Serang Provinsi Banten berinisial SUF ke Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Semarak.co – Abdillah Pahresi, Kuasa Hukum Afandi menjelaskan, kasus ini bermula saat kliennya Afandi ditawarkan oleh JA dan HER selaku kuasa jual sebidang tanah milik SUF yang menurut terlapor berisi tambang di daerah Serang Banten dengan nilai Rp5 miliar. Karena tertarik Afandi mentransfer uang Rp1 miliar.

Bacaan Lainnya

“SUF kami laporkan ke Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Minggu tanggal 27 Juli 2025 karena setelah kami berikan somasi sebanyak dua kali terhadap terlapor, tidak memberikan tanggapan,” tutur Abdillah dirilis yang diterima redaksi semarak.co, Senin sore (4/8/2025).

Dilanjutkan Abdillah, “SUF kami laporkan dengan dugaan penipuan Pasal 372 dan dugaan Penggelapan 378. Klien kami mentransfernya melalui Bank BCA di daerah Pondok Indah Jakarta Selatan, tanggal 16 Desember 2024. Namun setelah dilakukan cek lokasi tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan.”

“Klien kami melakukan survei pengecekan lokasi, ternyata tidak ada tambang dimaksud. Karena merasa ditipu, klien kami berupaya meminta uang miliknya kembali, namun rupanya uang itu tak dikembalikan,” demikian Abdillah menambahkan.

Dilanjutkan Abdillah lagi, “Uang tidak dikembalikan hingga saat ini, kami lakukan somasi dua kali tidak mendapat tanggapan dari terlapor. Oleh karena itu kami laporkan SUF ke polisi di Polres Jakarta Selatan.” (tim/smr)

Pos terkait