Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Calon Gubernur Sumatera Barat (Cagub Sumbar) di Pilkada serentak 2020 Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum.
semarak.co-Sebelumnya Mulyadi bersama wakilnya Ali Mukhni dilaporkan Yogi Ramon Setiawan. Awalnya, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan Mulyadi-Ali Mukhni kampanye Pilkada 2020 melalui media televisi lebih awal. Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru diperbolehkan mulai 22 November-2 Desember 2020.
Maulana, pengacara pelapor mengatakan, jadi ada dugaan pelanggaran yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi, tepatnya dalam acara Coffee Break TV One pada 12 November 2020. Pertama itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka dan kedua di dalam materi itu juga ada penyampaian program visi dan misi mereka.
“Ada… slogan yang digunakan calon Gubernur tersebut. Kedua di dalam materi dari acara tersebut diduga merupakan penyampaian program ataupun visi maupun misi dari calon,” sambung Maulana sebelumnya.
Lantaran ditemukan ada unsur tindak pidana, ia dan kliennya diarahkan oleh Bawaslu untuk ke Bareskrim Polri. “Agar perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri,” ujar Maulana di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (5/12/2020) membenarkan penetapan status tersangka itu. Andi menyebutkan penyidik melakukan gelar perkara kemarin Jumat (4/12/2020). Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik.
“Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi. Gelar perkaranya kemarin. Alat bukti sudah cukup. Yang bersangkutan sekali datang pemeriksaan, itu cuma saat pemanggilan kedua,” ungkapnya.
Penyidik, lanjut Andi, sempat mau melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mulyadi. Namun tersangka tak memenuhi panggilan tersebut. “Waktu mau diperiksa lanjutan, yang bersangkutan tidak datang,” tutur Andi.
Andi menjelaskan penyidik harus bertindak cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana pemilu. “Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat,” terang Andi.
Sementara itu Kepal Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir jenderal (Brigjen) Pol Awi Setiyono menambahkan bahwa Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020.
“Terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal. Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Cagub Sumbar atas nama M, ditetapkan menjadi tersangka. M rencananya akan dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim Senin besok (7/12/2020). Jika tidak hadir, akan dipanggil kembali Kamisnya (10/12/2020),” ujar Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).
Sebelumnya, Awi mengatakan, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.
“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).
Ditambahkan Andi menjelaskan penyidik harus bertindak cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana pemilu. “Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat,” terang Andi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.
Seperti diberitakan, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni resmi mendaftar ke KPU Sumbar. Keduanya mendaftar didampingi dua partai pengusung, yakni Partai Demokrat dan PAN usai mengembalikan dukungan ke PDI Perjuangan.
Mulyadi-Ali Mukhni tiba di kantor KPU Sumbar, Minggu (6/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung menuju aula KPU. Mereka disambut komisioner KPU Sumbar bersama petugas dan disaksikan Bawaslu Sumbar. Keduanya hadir didampingi perwakilan PAN dan PD sebagai partai pengusung.
Pasangan ini maju bermodalkan 20 kursi dari koalisi Demokrat dan PAN. Keduanya tidak jadi menerima dukungan 3 kursi dari PDIP karena merasa ada tekanan dari tokoh dan masyarakat Sumbar.
Mulyadi-Ali Mukhni mengembalikan SK dukungan dari PDIP sebagai dampak dari pernyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang berharap semoga Sumbar menjadi provinsi pendukung negara Pancasila.
“Malam ini kami pasangan Mulyadi-Ali Mukhni telah mendaftar ke KPU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Sudah diterima KPU dan akan melewati verifikasi,” kata Mulyadi, usai mendaftar ke KPU Sumbar.
Mulyadi berterima kasih kepada para pendukung dan partai pengusung yang telah memberi amanah untuk maju di Pilkada Sumbar 2020. Bersama Ali Mukhni, ia yakin akan membawa Sumbar menjadi provinsi yang berkah dan sejahtera.
“Kita sudah siap membangun Sumatera Barat dengan segala konsekuensi yang ada, dengan menjalin kerjasama pada semua pihak, tidak hanya mengandalkan APBD semata, sehingga pembangunan bisa berjalan baik dan tingkat kehidupan masyarakat akan terangkat, dengan perbaikan ekonomi, kesehatan dan pendidikannya,” kata dia.
Mulyadi-Ali Mukhni menjadi pasangan terakhir yang mendaftar ke KPU Sumbar untuk bertarung pada Pilgub Sumbar 9 Desember 2020 mendatang. Secara keseluruhan ada empat pasangan yang sudah mendaftar, yakni Nasrul Abit-Indra Catri (Gerindra), Mahyeldi-Audy (PKS-PPP), Fakhrizal-Genius Umar (Golkar-Nasdem-PKB), serta Mulyadi-Ali Mukhni (Demokrat-PAN).
Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi-Ali Mukhni, mengembalikan surat dukungan PDIP karena pernyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Merespons hal itu, PDIP Sumbar memutuskan tak ikut gelaran Pilgub Sumbar.
“Sebagai Ketua PDIP Sumatera Barat, saya langsung menggelar rapat bersama pengurus lainnya menyikapi pemutusan pengembalian mandat secara sepihak ini,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sumbar, Alex Indra Lukman kepada wartawan, Minggu (6/9/2020). (net/smr)
sumber: tempo.co/detik.com/indopolitika.com