Pengacara Alvin Lim dijemput paksa jaksa saat berada di Bareskrim dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa malam (18/10/2022). Ini dikabarkan terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam banding kasus dugaan pemalsuan dokumen.
semarak.co-Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm Saddan Sitorus memprotes penahanan kliennya. Sebab menurut Saddan, hingga tadi malam Rabu (19/10/2022), pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut. Saddan justru mengetahui surat putusan dari pihak Rutan Salemba.
“Kami mempertanyakan proses penahanan kejaksaan, karena sampai sekarang kami belum mendapatkan apa yang dimaksud dalam putusan tersebut. Tapi kami tadi sudah membaca pihak lapas, ada di poin 6 bahwa terdakwa harus ditahan,” ujar Saddan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa malam (18/10/2022) dilansir tvonenews.com, Rabu, 19 Oktober 2022 – 16:47 WIB.
Saddan mengaku aneh dengan bunyi dari putusan tersebut. Sebab sepengetahuannya, putusan Pengadilan Tinggi DKI hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana tak disebutkan adanya perintah penahanan. “Tapi dalam hal ini ada penambahan frasa, yaitu penahanan Alvin Lim,” ucapnya.
Saddan pun mempertanyakan urgensi penahanan Alvin. Ini mengingat, Alvin bukanlah seorang mafia, penjahat besar apalagi teroris. Justru kontribusi Alvin dalam mereformasi dunia penegakan hukum, menurutnya sangat signifikan. Alvin Lim ini bukan teroris yang harus dilakukan dengan sangat-sangat menarik perhatian.
“Kita ketahui Alvin Lim adalah lawyer yang vokal dalam beberapa hal mengkritisi tatanan pemerintahan, tatanan hukum yang sekarang memang harus diperbaiki. Jadi sebenarnya negara sangat beruntung memiliki Alvin Lim karena Alvin Lim memberikan nuansa baru dalam penegakan hukum yang ada,” kecamnya.
Kate Victoria Lim, putri Alvin Lim bersedih atas penahanan sang ayah. Walau demikian, remaja 13 tahun itu ikut mengkritisi proses hukum terhadap ayahnya. “Bapak aku sekarang dipenjara karena cinta klien-kliennya. Dia divonis maksimal 4.5 tahun, sementara pelaku utamanya di kasus ini cuma 2,5 tahun. Masuk akal nggak?” umpat Kate.
Sikap dan tindakan sang ayah selama ini hanya ingin membela masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan, lanjut Kate, termasuk para korban investasi bodong. Namun karena dalam upaya tersebut menyinggung banyak pihak yang terlibat atau harus bertanggung jawab, kata dia, Alvin harus menanggung risiko yang ia alami saat ini.
“Memangnya papi aku siapa? Papi aku cuma mau ngebela korban-korban masyarakat investasi bodong. Papi aku cuma mau menegakkan keadilan. Tapi sekarang papi aku yang malah dipenjara. Sementara penjahatnya bebas berkeliaran di sana. Papi aku ngebela masyarakat sampai bikin video-video. Karena dia tahu no viral no justice,” ujarnya.
Kate pun meminta perhatian dan bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD terkait persoalan ini. “Papi saya dipenjara karena dia banyak membela masyarakat di luar sana. Dan kalau saya harus dipenjara, saya rela,” keluhnya.
Dilanjutkan Kate, “Karena saya mau membela papi saya. Bapak saya di sini hanya korban, masa korban dipenjara? Penjahatnya di luar sana tepuk tangan. Mohon maaf kalau ada salah kata atau apa pun. Karena saya di sini hanya ingin membela papi saya,” lanjutnya.
Kronologi Kasus Alvin Lim
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Alvin dijemput menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Alvin 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat.
“Untuk melaksanakan penetapan hakim PT (DKI) dalam putusannya, dibawa ke Rutan/Lapas Salemba” ujar Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) dilansir cnnindonesia.com, Selasa, 18 Okt 2022 23:45 WIB.
Salah satu anggota LQ Indonesia Law Firm, Geraldi mengaku kaget atas penjemputan tersebut. Geraldi saat itu mendampingi Alvin Lim di Bareskrim Polri. “Kaget (Alvin Lim dijemput pihak kejaksaan). Saya juga kaget. Aduh gimana ini,” kata Geraldi di Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022) seperti dikutip detikcom.
Geraldi mengatakan tidak ada surat penangkapan ataupun penahanan yang diberikan kejaksaan kepada pihaknya. Alvin, kata Geraldi, mengaku kaget lantaran dijemput pihak kejaksaan di Bareskrim Polri. “Ini tiba-tiba ditahan. Saya nggak tahu apa-apa,” tambahnya.
Penahanan dilakukan Kejari Jaksel menyusul putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin atas kasus pemalsuan surat. Selama persidangan terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya. Alvin diketahui saat itu berada di Singapura.
Atas permintaan jaksa, majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018.
Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya. Dia terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 hari sebelum mengajukan banding.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI,” kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Selasa malam, 18 Oktober 2022, demikian diberitakan Antara dilansir cnnindonesia.com/nasional/20221018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penyebab Alvin Lim dijemput Kejaksaan
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen.
Ade menjelaskan penjemputan terhadap Alvin Lim untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tercantum perbaikan serta penambahan amar yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.
“Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan,” ujar Ade.
Ade menjelaskan kejaksaan menjemput paksa Alvin Lim saat berada di Bareskrim Mabes Polri, kemudian dibawa untuk ditahan di Rutan Salemba. “Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim, untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba,” tutur Ade.
Sementara itu, tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Geraldi Renaldi, menyatakan kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan terhadap Alvin Lim dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. “Tidak ada surat penangkapan dan penahanan atau apapun itu,” ujar Geraldi.
Beberapa hari sebelum dijemput paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Alvin Lim sempat bertemu dengan Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Dalam video yang diunggah channel YouTube Langkah Anies dengan judul Setelah Anies Baswedan Kini Alvin Lim & Lieus Menemui Habib Rizieq. Ada Apa.
Dalam video tersebut Alvin Lim mengunjungi Rizieq Shihab bersama Lieus Sungkharisma. Keduanya memberikan piagam penghargaan kepada Rizeq karena menganggapnya telah berjuang menggalang persatuan umat demi keutuhan Republik Indonesia. Penghargaan ini ditandatangani oleh Natalius Pigai, Refly Harun, Rizal Ramli, Rocky Gerung, dan La Nyalla Mattalitti. (net/cnn/tvo/lat//smr)
sumber: cnnindonesia.com/tvonenews.com/fusilatnews.com di WAGroup ANIS BS YA KAMI SEMUANYA (postRabu19/10/2022)