Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari kursi Menteri Keuangan (Menkeu) menjadi sorotan. Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara menggantikan Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin sore (14/9/2026). Ironisnya, Purbaya masih bekerja dengan ikut rapat bersama DPD RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin pagi.
semarak.co – Suahasil dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 yang sebelumnya menjabat Wamenkeu dari era Sri Mulyani Indrawati (SMI) hingga Purbaya. Namun, keterangan resmi pemerintah tidak menjelaskan secara rinci alasan pergantian Purbaya.
Di tengah pergantian tersebut, muncul berbagai pandangan mengenai kebijakan Purbaya selama menjabat Menkeu, termasuk terkait pengawasan perpajakan, restitusi, dan Transfer ke Daerah (TKD). Praktisi hukum sekaligus pengamat hukum tata negara Carrel Ticualu menilai pendekatan pemeriksaan perpajakan pada masa Purbaya terlalu agresif.
Menurutnya, penegakan aturan tetap diperlukan, tetapi perlu dibarengi pembinaan agar tidak mengganggu keberlangsungan dunia usaha. Akibat pemeriksaan pajak selama Purbaya menjabat Menkeu yang kebablasan, disertai sidak Menkeu yang sembrono terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilainya melakukan pelanggaran perpajakan.
Tanpa ada pembinaan yang memadai agar perusahaan-perusahaan tersebut tetap bisa eksis. Carrel yang juga Koordinator Perekat Nusantara itu mengatakan, apabila aktivitas perusahaan terganggu, dampaknya dapat merembet kepada mitra usaha, pekerja hingga penerimaan negara. Konsekuensinya, negara kehilangan pendapatan pajak rutin dari perusahaan-perusahaan itu.
“Apalagi disertai pengangguran bertambah, sementara angkatan kerja baru tidak bisa terserap mendapatkan pekerjaan,” ujar Carrel yang juga salah seorang Dewan Pengawas DPP Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) seperti dirilis humas melalui WAGroup Platform AMKI, Rabu (16/9/2026).
Carrel juga menyoroti persoalan restitusi pajak. Menurut dia, keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak dapat menekan arus kas perusahaan dan pada akhirnya memengaruhi kegiatan usaha.
Persoalan restitusi memang sempat menjadi perhatian pada masa Purbaya. Namun, Purbaya membantah adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi dan menyatakan proses tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, klaim bahwa dana restitusi secara umum ditahan perlu dibedakan dari adanya keluhan atau hambatan pencairan pada kasus tertentu. Selain restitusi, Carrel menyoroti kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami penyesuaian dalam rangka efisiensi.
Menurut dia, pengurangan transfer berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dan berdampak terhadap aktivitas ekonomi di daerah. Carrel menilai kondisi tersebut dapat membuat sejumlah daerah menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kewajibannya.
Termasuk pembayaran kepada rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan serta belanja pegawai dan gaji ASN daerah. TKD yang dikurangi dengan alasan efisiensi telah menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah bahkan dapat berakibat pada ketidakmampuan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya.
Di antaranya membayar rekanan yang sudah melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan membayar gaji ASN daerah. Penilaian tersebut merupakan pandangan Carrel. Pemerintah sebelumnya menyatakan kebijakan efisiensi TKD dilakukan untuk meningkatkan efektivitas belanja.
Sementara pemerintah juga memantau kondisi daerah yang mengalami tekanan fiskal. Berbagai persoalan tersebut kemudian dikaitkan Carrel dengan pergantian Purbaya sebagai Menteri Keuangan. “Jadi kemungkinan besar hal ini juga menjadikan Purbaya diganti,” katanya.
Namun, dugaan tersebut belum dikonfirmasi pemerintah sebagai alasan pergantian Purbaya. Dengan demikian, hubungan antara kebijakan perpajakan, restitusi, TKD dan pergantian Menteri Keuangan masih merupakan analisis narasumber, bukan alasan resmi yang telah disampaikan Presiden atau Istana.
Di sisi lain, Purbaya memang sempat menyoroti persoalan kepatuhan pajak sejumlah perusahaan baja. Dalam rapat dengan Komite IV DPD RI pada 14 September 2026, Purbaya menyebut sekitar 40 pabrik baja asal China diduga tidak memenuhi kewajiban pajaknya secara penuh.
Purbaya juga mengaku mencurigai adanya oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bermain dalam pemeriksaan pajak. Ia mengatakan telah memerintahkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, tapi menurutnya instruksi itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya perintahkan pegawai pajak untuk memeriksa. Satu pun nggak ada yang diperiksa,” ujar Purbaya. Pernyataan mengenai perusahaan baja dan dugaan permainan dalam pemeriksaan tersebut merupakan keterangan Purbaya dan tetap perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan resmi maupun proses hukum.
Setelah dilantik, Suahasil mengatakan mendapat arahan Presiden Prabowo untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara serta memastikan APBN mendukung program prioritas pemerintah. Dengan demikian, dugaan mengenai kebijakan fiskal sebagai salah satu faktor pergantian Purbaya masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pemerintah. (net/mki/smr)





