Badan Inteligen Indonesia (BIN) membantah isi beredarnya kabar minta klarifikasi di twitter Joko Edy Abdurrahman (mantan anggota DPR RI) bahwa Kepala BIN menyuap beberapa ormas agar tidak kritis terhadap pemerintah.
Jubir Kepala BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan, itu tidak benar dan mendiskreditkan pemerintah. Dalam hal ini BIN. BIN tidak melarang siapapun mengkritisi pemerintah, lanjut Wawan, sebab kritik dan saran adalah sarana evaluasi untuk kemajuan bangsa. Namun kritik harus ada data dan fakta serta diberikan solusi.
Seperti dikutip Wawan dalam rilisnya by wa diterima semarak.co, beredar kabar minta klarifikasi di twitter Joko Edy Abdurrahman (mantan DPR-RI) bahwa Kepala BIN menyuap beberapa Ormas Mahasiswa (PB HMI, PMII, GMNI, GMKI, PMKRI, IMM, Hikmabudhi, KMHDI) yang masing-masing mendapat Rp 200 juta per bulan, Ketua PB mendapat Rp 20 juta per bulan.
Kabarnya ormas mahasiswa ini, masih di wa Wawan, diminta untuk atas nama organisasi agar tidak mengkritisi dan oposan terhadap pemerintahan Jokowi minimal sampai Oktober 2019, dan ada penggelontoran dana untuk deklarasi. Jadi berita yang menyatakan BIN menyuap ormas mahasiswa agar tidak kritis kepada pemerintah, tegas Wawan adalah hoaks.
“Selama ini kritik dan saran terus terjadi dan tidak masalah. Sebab ada hak jawab yang diberikan UU secara berimbang (cover both side). Munculnya berbagai ormas relawan adalah kehendak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul secara sukarela. Tidak perlu didorong oleh siapapun termasuk BIN, dan itu sah menurut UU,” tulisnya.
Ormas, kata Wawan, bebas menyuarakan sesuatu namun tetap harus bertanggung jawab, bukan hoax, bukan fitnah, sebab mereka dapat terkena sanksi berdasarkan UU ITE. Berbagai deklarasi terjadi di Indonesia. “Ini tanggung jawab pengurus organisasi yang bersangkutan,” ujarnya.
Deklarasi tumbuh atas simpati rakyat berdasar pilihan untuk mendukung capres-cawapres masing-masing. Tidak ada paksaan dalam menentukan pilihan dukungan tersebut. “BIN membebaskan seluruh ormas dan warga negara untuk melakukan deklarasi maupun kampanye selama tidak melanggar UU,” ujar Wawan dalam wa pribadi. (lin)