Diberi Batas Waktu 3 Hari, PWI Pusat Somasi Ketua Dewan Pers Ninik Atas Keputusan Melawan SK Menkumham

Ketua LKBPH PWI HMU Kurniadi (kedua dari kiri) didampingi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Berman Nainggolan (kedua dari kanan) dan pengurus PWI Pusat Dadang Rachmat (paling kanan) saat menyampaikan somasi ke Dewan Pers yang diterima petugas piket gedung Dewan Pers. Foto: dok PWI Pusat

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melayangkan somasi kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu atas surat dewan pers nomor 1103/DP/K/IX/2024 tanggal 29 September 2024 tentang keputusan pleno dewan pers.

semarak.co-Dimana isinya merugikan PWI Pusat yang sah di bawah Ketua umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iqbal Irsyad sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-0000946AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia tanggal 9 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum dari PWI Pusat telah melayangkan somasi kepada Ketua Dewan Pers. Surat somasi dikirim LKBPH PWI Pusat ke kantor Dewan Pers Jalan Kebon Sirih No 32-43, Jakarta Pusat.

“Sebelumnya kita telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada ketua dewan pers pada 30 September 2024. Namun diabaikan. Karenanya kita kirimkan somasi yang berpotensi melawan hukum sehingga pantas di penjara,” kata HMU Kurniadi yang akrab disapa Boy.

Advokat yang tengah menimba ilmu Program Doktor Hukum pada Universitas Diponegoro (Undip) ini menambahkan, Ninik telah melakukan tindakan melampaui kewenangannya dan berpotensi melawan hukum dalam menerbitkan surat dimaksud.

“Ninik dan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan legitimasi SK Kumham. Itu kewenangan pengadilan. Kami juga wanti-wanti agar Ninik merespon somasi dengan baik. Apabila diabaikan, kami pastikan akan menempuh jalur hukum. Kami berikan waktu tiga hari saja,” katanya.

Semestinya, kata dia, Ninik dan Dewan Pers bertindak netral dan tidak mencampuri urusan internal organisasi wartawan. Ninik dan Dewan Pers idealnya menjadi menjadi mediator untuk menengahi dan menjadi fasilitator rekonsiliasi PWI.

“Ini ironisnya mengaku tidak berpihak tapi malah terjun ke dalam konflik dan berpihak kepada salah satu pihak,” kata Boy seperti dirilis humas PWI Pusat melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Jumat (11/10/2024).

Sementara petugas piket langsung mencegat siapa pun yang ingin menemui Ninik di lantai dasar Gedung Dewan Pers Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Petugas piket menjelaskan bahwa ketua dewan pers dan jajaran tengah dinas luar ke Depok Jawa Barat.

Mirisnya lagi bahwa Ketika tak percaya begitu saja, wartawan berusaha naik ke lantai 7 tempat para komisioner Dewan Pers untuk menemui Ninik atau komisioner dewan pers, ternyata kosong melompong yang hanya ditunggui petugas piket Dewan Pers, seperti Fatma. (smr)

Pos terkait