Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
semarak.co-Larangan mudik ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Penerbitan SE ini dilatarbelakangi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Profesor Wiku Adisasmito menjelaskan, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19. Jika ada yang tetap memaksakan, akan menimbulkan mobilitas yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.
“Peningkatan kasus bukan hanya sekadar positif COVID-19, juga efek jika komorbid dan usia lanjut. Kenaikan kasus penularan itu artinya adalah nyawa,” ujar Profesor Wiku dalam Dialog KPCPEN, Mudik Ditunda Pandemi Mereda yang ditanyangkan di FMB9ID_IKP yang diselenggarakan KPCPEN di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Jadi, lanjut Wiku, itu adalah konsekuensi publik yang harus kita tanggung. “Karena itulah, kita katakan, jangan melakukan mudik. Semua pihak harus belajar dari pengalaman yang menunjukan lonjakan kasus akibat mobilitas yang tinggi pada masa liburan Panjang,” terang Wiku.
Seperti pada libur Idul Fitri tahun lalu yang terjadi lonjakan hingga 600 kasus tiap hari. Begitu juga saat libur Panjang Hari Kemerdekaan tahun lalu terjadi lonjakan hingga 1.100 kasus per hari.
“Kembali lagi saya mau mengingatkan, itu adalah harganya nyawa. Itulah yang harus kita hindari,” tegas Profesor Wiku seperti dirilis humas KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional), Sabtu (10/4/2021).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, menindaklanjuti aturan yang diterbitkan Satgas, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi. Namun untuk pengoperasian transportasi logistik masih tetap seperti biasa,” imbuh Adita.
Begitu juga sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, rinci Adita, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.
Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.
Pada rentang tanggal 6-17 Mei 2021 itu, kata dia, masih efektif masuk hari kerja. Sehingga kemungkinan pegawai ASN/PNS atau pegawai kantor ada yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Selain itu, Adita menambahkan, untuk masyarakat umum harus ada kepentingan mendesak seperti kelahiran, kedukaan yang harus bisa diketahui dan disetujui melalui surat keterangan dari pemerintah setempat lurah/kepala desa.
Terkait kemungkinan mobilitas masyarakat di luar tanggal larangan mudik tersebut, Adita menjelaskan saat ini kapasitas moda transportasi umum sudah dan masih dibatasi. Hal itu dimaksudkan agar moda transportasi tidak terisi penuh penumpang dan bisa tetap jaga jarak.
“Kami juga minta kepada moda transportasi publik jangan sampai demand yang terjadi tidak bisa diantisipasi karena keterbatasan armada, hingga justru terjadi penumpukan dan lonjakan penumpang, antrean, kerumunan,” tutup Adita. (smr)