Gugatan pailit PT PP (PTPP) lolos. Hal itu disampaikan manajemen perusahaan pelat merah melalui keterbukaan informasi yang dibaca, pada Kamis (18/9/2025). Dengan pencabutan ini, gugatan pailit resmi berakhir dan tak berlanjut ke tahap pembuktian.
Semarak.co – Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto mengatakan, putusan perkara No 50/Pdt.SusPailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang telah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 17 September 2025 memutuskan beberapa hal.
Pertama, rinci Agus, mengabulkan pencabutan Permohonan Pailit oleh Para Pemohon Pailit. Kedua, menyatakan perkara Nomor 50/Pdt.SusPAILIT/2025/PN.Jkt.Pst dicabut. Ketiga, memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada PN JakPus untuk mencoret perkara Nomor 50/Pdt.Sus- PAILIT/2025/PN.Jkt.Pst dari register perkara yang sedang berjalan.
“Keempat, menghukum Para Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,32 juta,” ujar Agus dalam keterbukaan informasi itu dikutip Jumat (19/9) yang dilansir kontan.co.id melalui laman berita msn.com, Jumat sore (19/9/2025).
Dalam Public Expose 17 September 2025, sebenarnya Direktur Manajemen Risiko dan Legal PTPP Tommy Wiranata Anwar sudah mengatakan. Bahwa perusahaan yang menggugat PTPP mencabut permohonan pailit sebelum sidang perdana digelar. Sidang perdana gugatan seharusnya digelar, Senin (15/9/2025) di PN Niaga Jakpus.
“Sidang pertama diagendakan pada hari Senin, namun pemohon sudah mengajukan permohonan pencabutan dan telah diterima Majelis Hakim PN Jakpus,” ujar Tommy dalam Public Expose virtual PTPP, Rabu (17/9/2025) seperti dilansir kontan.co.id.
Asal tahu saja, PTPP mengaku menerima surat panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara permohonan pailit dengan Nomor: 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 11 September 2025.
Kembali Agus menjelaskan bahwa gugatan pailit diajukan PT Stahlindo Jaya Perkasa (Pemohon Pailit I) dan PT Sinar Baja Prima (Pemohon Pailit II). Permohonan ini berkaitan utang KSO PP-Urban pada proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi, di mana PTPP menjadi pihak termohon.
Agus memaparkan, nilai kontrak Pemohon Pailit I mencapai Rp14,07 miliar. Dari jumlah itu, PTPP telah membayarkan Rp10,59 miliar. Setelah dikurangi pajak dan potongan sesuai aturan sebesar Rp485,62 juta, sisa kewajiban PTPP kepada Pemohon Pailit I tersisa Rp 2,99 miliar.
Kemudian, berdasarkan Akta Cessie tertanggal 11 Agustus 2025, sebagian piutang Pemohon Pailit I senilai Rp1,04 miliar dialihkan kepada Pemohon Pailit II. Dengan demikian, rincian tuntutan yang diajukan adalah:
Pemohon Pailit I menagih Rp 1,94 miliar.
Pemohon Pailit II menagih Rp 1,04 miliar. (net/msn/kon/smr)





