Di Media Gathering, OJK Ungkap Pajak Jadi Salah Satu Penyebab Turunnya Transaksi Aset Kripto

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi. Foto: internet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab nilai transaksi aset yang terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Salah satunya karena minat yang juga menurun di investasi koin digital ini. Hingga September 2023, nilai transaksi aset kripto sebesar Rp94,4 triliun.

semarak.co-Angka ini menunuukkan terjadi turun 69% dibanding 2022 yang menyentuh Rp306,4 triliun. Padahal di 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun. Penyebabnya karena masa puncaknya sudah terlewati, animo turun, sektor riil saat itu belum bergulir karena pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi juga menyebut pengenaan pertambahan nilai pada aset kripto menjadi salah satu penyebab turunnya nilai transaksi tersebut.

Sejak 1 Maret 2022, aset kripto dikenakan PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%.

“Di sisi lain ada entry barrier pajak, yang sekarang sudah berlaku atau sejak 2022, maksudnya baik bukan untuk membatasi, tapi mengenakan pajak setiap transaksi yang terjadi, cuma ternyata sensitif responsnya investor,” jelas Hasan saat media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/11) dilansir laman berita msn.com, Jumat, 3 November 2023 15:45 WIB

Sementara dari faktor global, OJK juga menyoroti bahwa investor saat ini mulai mengalihkan investasinya ke instrumen lain. Bahkan beberapa investor kembali menggunakan modalnya untuk menjalankan proyek yang nyata. Meski demikian, Hasan berharap kepercayaan investor aset kripto bisa kembali meningkat.

Apalagi saat ini regulator, yakni OJK, turut mengawasi aset kripto. “Kombinasi ini, mudah-mudahan kami harap kehadiran ini menjadi posisi yang kuat pengaturan dan pengawasannya menjadi angin segar dan memberikan keyakinan lebih kepada investor untuk mulai lagi, kembali nyaman dan aman dalam bertransaksi aset kripto,” pungkasnya. (net/msn/smr)

Pos terkait