Penerapan e-katalog sebagai salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat membantu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) makin berdaya. Dengan digitalisasi produk (e-katalog) BUM Desa dapat memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan efisiensi dalam pemasaran produk-produk unggulan.
semarak.co-Untuk membiayai pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk untuk pembuatan e-katalog, BUM Desa dapat menggunakan dana desa. Dalam hal ini, desa memiliki kewenangan luas memanfaatkan dana desa untuk program-program yang dapat meningkatkan pemasukan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menghadiri Bincang BUMDesa Inspiratif yang digelar Ditjen Pengembangam Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Selasa (16/5/2023) petang di Kampung Mataraman, Bantul, Yogyakarta.
Dana desa yang dikelola secara baik oleh badan usaha milik desa atau bumdes telah terbukti membangkitkan dan menjadi tulang punggung kemajuan dan daya tahan negara, tutur Wakil Ketua DPR Muhaimin dirilis humas usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Rabu sore (17/5/2023).
Dalam dialog tersebut, Muhaimin bercerita bahwa sejak dicetuskannya undang-undang desa terjadi berbagai perdebatan. Bukan hanya substansi namun juga implementasinya. Ia menyebut beberapa ahli anggaran termasuk ekonom sempat meragukan kepala desa jadi subyek utama pembangunan yang mengendalikan dan memiliki kewenangan anggaran.
Beberapa pihak mengkhawatirkan akan terjadi penyelewengan dan sebagainya, namun ternyata hanya terjadi beberapa kasus penyalahgunaan namun kasuistil. Diakhir dialog, Gus Muhaimin melihat potensi desa yang begitu besar bila dikembangkan dan dikelola secara baik oleh BUM Desa.
Maka dari itu, Ia siap mengusulkan dan mentargetkan dana desa akan naik dari Rp1 jadi Rp5 miliar per desa pada 2024. Sebagai informasi, ratusan pengelola BUM Desa seluruh daerah istimewa Yogyakarta mengikuti sosialisasi e-Katalog yang digelar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Melalui peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang dasar penyelenggaraan katalog elektronik yang kemudian diubah dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, pemerintah telah memberlakukan e-catalog untuk pengadaan barang dan jasa pada lembaga pemerintah.
E-katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah atau LKPP. Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Usai sosialisasi e-catalog dan BUM Desa go-digital, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dengan tema BUMDes Inspiratif. Diskusi ini menghadirkan juga Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih serta Bupati Lumajang Thoriqul Haq serta diikuti ratusan pengelola BUMDes seluruh daerah istimewa Yogyakarta. (fir/smr-30)





