Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menggelar seminar bertajuk Membentuk Solusi Kolaborasi: Inovasidalam Sektor Publik di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (23/11). Seminar nasional ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan evaluasi dari pelayanan BPJS Ketenagakerjaan agar lebih optimal.
Kebutuhan akan kolaborasi dan inovasi bagi sebuah perusahaan, baik swasta maupun milik negara ataupun sektor publik lainnya merupakan hal yang dirasa wajib untuk terus dikembangkan agar dapat diterapkan dan menyesuaikan dengan kondisi terkini. BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik memandang pentingnya peranan kolaborasi dan inovasi ini untuk dapat meningkatkan berbagai aspek, khususnya Total Coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menegaskan, dirinya dan jajaran Dewan Pengawas lainnya memiliki 4 prioritas dalam masa tugas 2016-2021 ini, yaitu kepesertaan dan pelayanan, Good Governance yang mencakup Audit Anggaran dan Aktuaria, kinerja organisasi dan SDM, serta penguatan manajemen risiko dan IT.
“Sebagai badan hukum publik, kami tunduk pada aturan yang ketat dari regulator, baik dari aspek pengembangan dana jaminan sosial, skema manfaat dan pelayanan, hingga pengaturan remunerasi dan anggaran tahunan. Maka dari itu, kolaborasi dan inovasi bersama mitra kerja harus dilakukan agar lembaga ini dapat diterima dan dipercaya oleh publik,” tegas Guntur dihadapan perwakilan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Tenaga Kerja, dan stakeholders.
Seminar ini, lanjut Guntur, merupakan salah satu inisiatif Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk menggalang masukan dari seluruh stakeholder dalam rangka memperkuat kinerja BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam seminar nasional ini, ada dua kata kunci yang menjadi topik bahasan, yaitu Kolaborasi dan Inovasi yang sangat diperlukan BPJS Ketenagakerjaan karena tuntutan kami untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu gotong royong, keterbukaan, kehati-hatian akuntabilitas, portabilitas, nirlaba, serta kepesertaab bersifat wajib, yang seluruhnya tertuang dalam undang-undang SJSN. Seminar nasional ini kami selenggarakan dengan tiga sesi, yang didahului dengan keynote speaker, Bapak Ignasius Jonan selaku menteri ESDM”, papar Guntur.
Ketua komisi IX DPR bersama Rektor Universitas Paramadina dan Mantan Dirjen Bea Cukai mengawali sesi pertama yang membahas Kepemimpinan yang strategis dan Terfokus. Disusul sesi kedua membahas tentang Jaringan manajemen dan Kepesertaan yang dibahas oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial bersama praktisi dari perusahaan swasta dan BKPM. Sesi terakhir yang membahas Akuntabilitas dan Etika Kolaborasi akan dibahas oleh pakar dari BPK RI, OJK, dan KPK.
“Seminar nasional ini mengundang 450 hingga 500 orang yang terdiri dari instansi pemerintah terkait, mitra BPJS Ketenagakerjaan, Organisasi Pengusaha (Apindo/Kadin), Serikat Pekerja, BEM Universitas di DKI Jakarta, dan juga pihak internal BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari jajaran Direksi, Dewas, Deputi Direktur, Asisten Deputi Wilayah dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Guntur.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan pihaknya mendukung penuh terselenggaranya seminar nasional ini karena memiliki dampak yang sangat positif terhadap jaminan sosial, khususnya bidang ketenagakerjaan.
“Saya berharap agar kegiatan ini berjalan dengan baik dan mendapatkan masukan dan hasil yang berguna bagi perkembangan BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan sosial di Indonesia ke depannya”, tutup Agus. (lin)