Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya mengingatkan pemerintah dan DPR RI untuk tidak membuat peraturan turunan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
semarak.co -Dalam draf omnibus law, kutip Agung, terdapat usulan revisi agar ada terdapat peraturan pemerintah yang mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pers. Ia berharap pemerintah yang terbiasa membuat rancangan turunan UU latah membuat usulan untuk UU Pers, dan tidak sungguh-sungguh membuatnya.
“Berkaitan munculnya peraturan pemerintah (PP), selama ini sesuai bunyi UU Pers, UU Pers satu-satunya undang-undang yang tidak punya turunan peraturan regulasinya terkait, apalagi PP,” kata Agung di Gedung Dewan Pers, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Selain itu, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang selalu menyatakan menghormati kebebasan pers dengan tidak membuat peraturan turunan UU Pers pun dimintanya menepati janji itu. “Kominfo janjinya tidak akan mengutak-atik UU Pers dengan diterbitkannya PP. Komitmen itu sudah disampaikan berkali-kali,” kata dia.
RUU Cipta Kerja merupakan agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Dalam waktu yang tidak terlalu lama RUU ini dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah untuk kemudian disetujui menjadi UU.
Presiden Joko Widodo bakal mengesahkan RUU ini menjadi UU Cipta Kerja. Omnibus law ini mengubah bahkan menghapus undang-undang lain dalam jumlah sebanyak 70 undang-undang. (net/lin)