Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan manajemen PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) agar tidak melebarkan sayapnya, tapi melebur ke BPJS Ketenagakerjaan. Sejak 2014, diminta segera menerbitkan roadmap transformasi bisnisnya. Ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011, Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan H HE Syafri Adnan Baharuddin mengatakan, Taspen dan Asabri telah sering mendapat peringatan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) untuk segera membuat roadmap tersebut. Pasalnya, UU BPJS memerintahkan kedua perusahaan asuransi pelat merah itu untuk menyelesaikan roadmap transformasi bisnis paling lambat, 2014 lalu. Selain itu, kata Syafri, UU BPJS juga mengamanatkan pemerintah membuat Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan tentang peralihan program SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dari Taspen dan Asabri kepada BPJS ketenagakerjaan.
“UU lo yang ngomong. Bukan saya. Jadi Taspen bukannya terus melebarkan sayapnya, tapi melebur. Begitu juga Asabri. Saya pernah face to face dengan salah seorang perwira TNI. Dia mengaku ingin segera pindah ke BPJS Ketenagakerjaan. Diakuinya (perwira TNI), pelayanan di Asabri lambat. Baik bayar klaim maupun lainnya. Sementara BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh lebih dari satu kali 24 jam sudah harus dibayarkan, seperti kejadian korban kebakaran pabrik petasan di Tangerang itu,” ungkap Syafri dalam kuliah umum di Kampus Politeknik Keuangan STAN, Serpong, Rabu (22/11).
Syafri memberikan kuliah umum dalam rangka hari ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan ke 40 yang dikemas dengan tema 40 Menit Mengajar di sejumlah Perguruan Tinggi. Sebagai alumni, Syafri mengaku lebih memilih mengajar di Politeknik Keuangan STAN.
Makanya, lanjut Syafri, BPJS Ketenagakerjaan memilih program dalam rangka 40 tahun usianya dengan tema 40 Menit Mengajar dengan memberi semacam kuliah umum. Tujuan agar mahasiswa mengenal lebih dalam dan sejak dini tentang asuransi atau jaminan sosial ini. Sehingga nanti saat Taspen dilebur ke BPJS Ketenagakerjaan, pasti lulusan itu sudah siap menerima tugas tentang jaminan sosial ini. “Menurut UU, pada 2029, Taspen dan Asabri sudah tidak ada lagi. Jadi bukan menurut orang,” ucapnya.
Dalam sisa sebelas tahun lagi, kata dia, mestinya tidak ada alasan lagi bagi Taspen dan Asabri untuk berpikir yang aneh-aneh. “Sekarang bukan lagi berpikir bagaimana melebar, tapi meleburkan diri. Nah, mahasiswa adalah stakeholders. Saat dilebur nanti, tentu mereka sudah lulus dan siap menerima tantangan ini,” tutupnya. (lin)