Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menduga ada kepentingan pragmatis di balik gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
semarak.co-Ada dugaan kuat di masyarakat tujuannya untuk meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digadang-gadang dicalonkan sebagai cawapres.
Politikus PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, karena usia putra Jokowi itu diketahui bernam Gibran Rakabumi Raka belum mencapai 40 tahun sesuai batas minimal capres dan cawapres.
“Jangan sampai dugaan ini mendapatkan pembenaran dengan ketidakkonsistenan MK dalam memutus perkara ini,” ujar Hidayat dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (4/8/2023) yang dilansir tvOnenews.com – Jumat, 4 Agustus 2023 – 07:18 WIB.
Dia pun mengingatkan kontroversi DPR dan pemerintah yang sudah menyampaikan pendapatnya dalam persidangan perkara tersebut. Hal itu seakan memberikan sinyal setuju atas uji materi itu.
Padahal, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk tidak mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan, kesepakatan itu juga ditindaklanjuti oleh DPR dengan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Di bagian lain Deputi Balitbang Partai Demokrat Syahrial Nasution mengklaim, Ketua Majelis Tinggi partainya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah lama mengendus upaya gugatan batas usia capres-cawapres di MK.
Menurut Syahrial, SBY pernah menyinggung hal tersebut dalam diskusi dengan sejumlah elite Demokrat pada akhir Mei lalu. Namun, kala itu isu tersebut belum ramai dibicarakan karena sejumlah elite politik masih fokus pada proses gugatan sistem pemilu.
“Pak SBY sudah mengendus langkah lain dari cawe-cawe yang sedang berlangsung,” kata Syahrial dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023) dilansir cnnindonesia.com, Sabtu, 05 Agu 2023 08:40 WIB.
Dia mengatakan, gugatan batas usia capres-cawapres di MK saat ini sebagai langkah terakhir dari cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan presiden. Langkah itu, menurut dia, dilakukan setelah upaya perpanjangan masa jabatan presiden kandas.
Menurut Syahrial, SBY juga telah memprediksi bahwa Jokowi akan menjadi penentu akhir penetapan capres dan cawapres yang akan diusung partai suksesornya. Menurutnya, gugatan batas usia capres dan cawapres akan membuka pintu bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
“Secara normatif maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres. Namun, saya memprediksi langkah tersebut tidak akan berjalan mulus. Upaya itu akan menimbulkan prahara di tubuh parpol, terutama partai-partai yang memiliki kasus hukum.
“Tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik. Dimana independensi partai politik diberedel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya,” ujar Syahrial lagi terpisah.
MK diminta konsisten
Sementara itu, politikus PKS sekaligus Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan MK agar bersikap konsisten. Menurut Hidayat, perubahan soal batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan DPR alias open legal policy.
Menurut HNW, sikap MK itu telah berulang kali disampaikan sejak 2007 saat menolak gugatan batas usia pejabat negara. Bahkan, MK juga sempat menolak permohonan uji materi terkait usia calon kepala daerah yang diajukan oleh pemohon dari partai yang kini melakukan langkah serupa.
“Jangan sampai dugaan ini mendapatkan pembenaran, dengan ketidakkonsistenan MK dalam memutus perkara ini,” imbuh HNW.
Sementara itu, Presiden Jokowi telah menegaskan dirinya tak akan ikut campur atau intervensi terhadap proses gugatan uji materi di MK mengenai pasal dalam UU Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres. Dia mengatakan, gugatan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif.
Permohonan uji materi mengenai syarat minimal usia capres-cawapres di MK itu memunculkan isu agar Gibran Rakabuming bisa dicalonkan di Pilpres 2024. “Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” kata Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mengutip Antara, Jumat (4/8/2023).
Apabila MK mengabulkan permohonan uji materi dan menurunkan syarat usai menjadi di bawah 40 tahun, maka Gibran Rakabuming bisa dicalonkan. Gibran sudah menjelaskan posisinya dalam wacana ini. Ia menegaskan bahwa dirinya belum cukup umur untuk menjadi cawapres.
Selain itu, putra sulung Presiden Jokowi itu juga merasa belum pantas dari segala hal. “Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh (saya harus bagaimana lagi)?” ujar Gibran di Solo, Kamis (3/8/2023).
Diketahui sebelumnya ada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Hadar Nafis Gumay yang mengkritisi gugatan uji materi UU Pemilu di MK, terkait batasan usia capres dan cawapres ini.
Hadar menilai, gugatan itu memperlihatkan seolah ada upaya merekayasa pemilu yang bakal digelar beberapa bulan ke depan. Uji materi yang kini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan dengan mendengarkan pernyataan DPR dan pemerintah itu, disebut Hadar sarat kepentingan politik.
“Saya kira tidak harus tinggalkan upaya-upaya yang terlihat sekali untuk menata atau merekayasa pemilu yang tinggal enam bulan ini,” kata Hadar saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Menurutnya, urusan batas usai capres dan cawapres lebih baik dibahas setelah Pemilu 2024. Mengingat tahapan pemilu saat ini sudah berlangsung. Tahapan pendaftaran capres dan cawapres juga mulai dibuka pada pertengahan Oktober 2023.
Di sisi lain, juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat karena menyangkut keterpilihan kepala negara. “Kalau toh iya, itu nanti dilakukan setelah pemilu 2024 usai, karena itu perlu dibahas lebih dalam. Masyarakat kita perlu ditanyakan. Ini bicara tentang pemimpin nomor satu di negeri ini,” tuturnya.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mencantumkan soal batas usia minimal bagi capres dan cawapres dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di mana usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
Namun Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) ternyata mengajukan judicial review (JR) terhadap aturan tersebut. Pihak PSI menolak disebut melayangkan gugatan karena ingin memuluskan putra sulung Presiden Jokowi itu agar bisa melenggang ke pentas pilpres.
“PSI mengajukan uji materil ini sudah lama sejak 9 Maret 2023. Tidak ada kaitannya dengan isu capres dan cawapres yang diributkan sekarang,” ujar Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Jumat malam (26/5/2023).
Dia berdalih, gugatannya itu didasari untuk memperjuangkan 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dikubur hak konstitusinya oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 karena syarat usia capres dan cawapres RI minimal 40 tahun.
“Banyak anak muda Indonesia yang kompeten dan sukses memimpin di tingkat daerah. Partai Solidaritas Indonesia mengajukan permohonan uji materi ini ke Mahkamah Konstitusi semata-mata untuk meningkatkan ruang partisipasi anak-anak muda Indonesia,” tegas dia dilansir onlineindo.tv, 8/03/2023 12:46:00 PM.
Diketahui juga bahwa MK mulai menggelar sidang gugatan UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres, yang dimohonkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Anggota Komisi II DPR yang membidangi Pemda dan Pemilu, Ongku P. Hasibuan menilai usia 35 tahun belum matang.
“Usia 35 tahun itu belum matang untuk jadi presiden atau wakil presiden. UU Pemilu sekarang 40 tahun itu kan pas lah. Artinya banyak pemimpin dunia bilang usia 40 itu matang, kalau 35 masih belum,” ucap Ongku saat dimintai tanggapan, Rabu (2/8/2023) dilansir onlineindo.tv 8/03/2023 12:09:00 PM.
Mantan Bupati Tapanuli Selatan itu mengatakan jangankan menjadi presiden atau wapres, usia 35 tahun juga belum matang untuk menjadi bupati, wali kota, atau gubernur. “Kenapa mesti dijudicial review segala macam mau diubah. Tentu banyak polemik karena banyak manuver selama ini di ujung masa bakti beliau,” ujarnya.
“Walau siapa yang gugat ke MK, tapi kita sama-sama tahu. Maaf ajalah, jangankan jadi wapres dan presiden, jadi bupati wali kota lihat sendiri gimana kawan-kawan yang usia di bawah 35 tahun begitu. Ada beberapa yang sukses tapi kebanyakan belum,” demikian politikus Partai Demokrat mengkritik.
Ongku juga mengkritisi kinerja Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang ramai disebut menjadi alasan gugatan UU Pemilu itu ke MK. “Sekarang lihat saja katakan anak beliau (Jokowi) yang jadi wali kota, apa sih yang dikerjakan? Sampai mana? Track record belum ada,” sindirnya.
Ditambahkan Ongku yang bergelar doctor sains manajemen dilansir onlineindo.tv dari artikel asli kumparan.com, “Hidup itu bukan hanya usia, perlu pengalaman, kearifan, kematangan jiwa, psikologi.”
Sebelumnya, ketentuan yang digugat ke MK yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Dalam sidang kemarin, DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Sidang masih bergulir di MK dengan agenda pekan depan mendengar penjelasan Perludem sebagai pihak terkait. (net/tvo/cnn/onl/smr)