Datangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Presiden Ke-7 Jokowi

Pengacara dari TPUA Ahmad Khozinuddin (pakai jas hitam) bersama Roy Suryo (kemeja putih) dan lainnya di Polda Metro Jaya. foto: internet

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025) sebagai terlapor atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

semarak.co – Ia bersama terlapor lainnya, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani mengirim surat ke Kepala Bagwassidik dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

Surat pertama ditujukan untuk penyampaian permintaan atau permohonan untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus dalam kasus tudingan ijazah Jokowi palsu. Hal ini diajukan setelah penyidik menaikkan kasus tudingan ijazah Jokowi palsu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Gelar Perkara tidak melibatkan kami selaku pihak yang berkepentingan, dalam hal ini selaku terlapor,” ujar Ahmad Khozinudin dari Tim Pengacara Aktivis dan Alama (TPUA) di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).

Surat kedua, yakni permintaan adanya pemeriksaan terhadap Jokowi atas dugaan tindak pidana pencemaran dan fitnah, sekaligus permintaan agar ijazah asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) disita.

“Permintaan agar ijazah yang katanya asli, ya kita enggak tahu hasilnya, ijazah yang katanya asli, milik saudara Joko Widodo itu disita,” ungkap Khozinuddin seperti dilansir kompas.com – 21/07/2025, 13:30 WIB melalui laman berita msn.com, Senin malamnya (21/7/2025).

Proses penyitaan diperlukan dalam tahapan proses dan prosedur untuk membuktikan tindak pidana dugaan fitnah dan pencemaran lantaran ijazah yang asli perlu dilakukan tes laboratorium forensik berdasarkan laporan (LP) yang dilakukan oleh Jokowi pada 30 April 2025.

“Tidak boleh meminjam hasil dari Bareskrim Mabes Polri, dan penyidik Polda Metro Jaya juga tidak punya kewenangan menyita hasil dari Bareskrim Mabes Polri karena itu adalah proses yang berbeda, terpisah, subjeknya berbeda, pelaku penyelidiknya, sehingga tidak bisa disatukan,”  ujarnya.

Ia juga menekankan penyitaan dilakukan untuk menghindari upaya pemusnahan barang bukti. “Kalau tidak disita ini kan sudah banyak ya kasus-kasus belum sampai selesai itu kebakaran, kayak di Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran,” ujar Khozinuddin.

“Di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan di sana juga kebakaran. Nah khawatir juga ini ya belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah dari pelapor di Solo kebakaran,” demikian Khozinuddin lagi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status perkara itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).

“Terhadap LP pertama yang pelapornya adalah Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025). (net/msn/kpc/smr)

Pos terkait