Darmin Tekankan Pajak Terhadap Inalum Harus Adil

“Pajak air permukaan (PAP) itu harus adil,” kata Darmin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/12).

Pernyataan Darmin ini menanggapi kisruh antara PT Inalum dengan Pemprov Sumut terkait besaran pajak air permukaan (PAP). Inalum keberatan dengan langkah Pemprov Sumut yang menagih PAP terhadap Inalum berdasarkan tarif industri progresif sebesar Rp1.444/m3, di mana pajak selama 1 tahun PT Inalum (Asahan II) mencapai Rp500 miliar lebih.

PT Inalum merasa keberatan terhadap besaran pajak yang dikenakan oleh Pemprov Sumut, karena dinilai tidak adil, terutama ketika dibandingkan dengan PAP yang dikenakan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang notabene juga merupakan BUMN. Oleh karenanya, Inalum minta Pemprov mengganti beban pajaknya berdasarkan tarif pembangkit listrik, bukan tarif industri.

Menanggapi adanya keberatan ini, Darmin menyatakan akan mengkaji lebih dalam lagi konflik yang sudah berkepanjangan tersebut. Apalagi PT Inalum sudah menggugat Pemprov Sumut ke Pengadilan Pajak terkait besaran pajak yang dianggap mencekik PT Inalum.

Ketika ditanya soal adanya desakan DPR agar Pemerintah Pusat melakukan intervensi terhadap kasus ini, Darmin belum mau menanggapi secara gamblang. Ia kembali menegaskan pihaknya akan mengkaji terkait persoalan tersebut dan melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait. Di antaranya menteri keuangan, dirjen pajak, dan pihak-pihak lainnya.

“Saya belum ngikuti persisnya seperti apa. Nanti kita kaji dulu, sekaligus koordinasi dulu dengan menteri keuangan, dirjen pajak, dan lainnya,” kata Darmin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Ir. H.Achmad Hafisz Tohir meminta pemerintah pusat agar segera turun tangan mengatasi masalah PAP Inalum dengan Pemprov Sumut. DPR tak ingin persoalan ini terus berlarut-larut, apalagi Inalum merupakan salah satu BUMN yang cukup besar memberikan keuntungan bagi negara.

“Saya kira pemerintah pusat dan kementerian terkait serta Pemda Sumut yang harus clear-kan,” kata Hafisz.

Hafisz menyayangkan persoalan tersebut bisa berlarut-larut. Padahal semestinya bisa cepat diatasi karena keduanya sama-sama bagian dari pemerintahan. Hal ini penting segera diselesaikan, agar Inalum sebagai bagian dari BUMN segera bisa melakukan pengembangan usahanya dan tidak lagi menemui kendala birokrasi. (lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *