Dari Januari 2024, PT KAI Tertibkan 796.602,89 m² Lahan dan Bangunan Perusahaan dengan Aset Negara Senilai Rp1 Triliunan

Stasiun Kereta Api Bandung Jawa Barat. Foto: humas KAI Pusat

PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus menunjukkan komitmen dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara berupa tanah dan bangunan yang diamanahkan pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab KAI dalam memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan, efektif, dan bermanfaat.

semarak.co-Selain bergerak di jasa angkutan kereta api, PT KAI juga terus mengoptimalkan aset berupa tanah dan bangunan melalui berbagai bentuk kerja sama komersial. Tahun 2022, KAI berhasil menertibkan 933.058,21 m² lahan dan bangunan dengan nilai aset Rp1.696.107.018.408.

Bacaan Lainnya

Pada 2023, KAI kembali berhasil menertibkan lahan dan bangunan seluas 729.680,32 m² senilai Rp2.086.050.525.471. Dari Januari hingga 13 Desember 2024, KAI telah menertibkan aset seluas 796.602,89 m² dengan nilai Rp1 triliun lebih.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi yang solid antara KAI dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, TNI, Kepolisian, serta pihak lainnya.

Kerja sama ini, nilai Anne, sangat penting untuk memastikan proses penertiban aset berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Proses penertiban tentunya bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan terbaru terjadi pada penertiban aset di Daop 7 Madiun.

Di mana terdapat aksi kekerasan yang dilakukan penghuni ilegal terhadap karyawan KAI. Rumah yang ditempati secara ilegal tersebut sebelumnya memiliki perjanjian sewa yang telah berakhir pada 2020, namun penghuni tidak melakukan pembayaran sewa sejak itu.

“Upaya hukum hingga pengkajian oleh Komnas HAM membuktikan bahwa rumah tersebut adalah aset sah milik KAI,” imbuh Anne seperti dirilis humas melalui WAGroup Pewarta KAI Pusat, Minggu (15/12/2024).

Anne mengatakan, rumah milik KAI tersebut ditempati oleh pihak yang tidak memiliki hak. KAI telah melakukan prosedur sesuai aturan, termasuk berkoordinasi dengan Kejari Kota Madiun untuk memastikan penertiban berjalan tertib.

Selain menertibkan aset, sambung Anne, KAI juga terus meningkatkan nilai aset melalui berbagai upaya komersialisasi. Langkah ini mencakup kerja sama branding di stasiun, kereta, dan hak penamaan (naming rights).

Saat ini, lanjut Anne, KAI telah menjalin kerja sama untuk hak penamaan di empat stasiun, yaitu Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Stasiun BNI City, Stasiun LRT Jabodebek Pancoran Bank BJB, dan Stasiun LRT Jabodebek Dukuh Atas BNI.

“Upaya komersialisasi ini memberikan kontribusi positif tidak hanya bagi pendapatan perusahaan, tetapi juga bagi negara melalui pajak dan dividen. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penertiban dan pengelolaan aset KAI,” tuturnya.

Dilanjutkan Anne, “Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan kepada kami. Dengan berbagai langkah ini, KAI terus memperkuat kontribusinya untuk negara dan masyarakat melalui pengelolaan aset yang optimal dan berkelanjutan.” (smr)

Pos terkait