BNI Syariah menyelengarakan webinar bedah buku berjudul Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dari Jakarta, Jumat (23/10/2020). BNI Syariah mengundang juga satuan kerja Pengadilan Agama dan akademisi-akademisi hukum ekonomi syariah dari beberapa perguruan tinggi.
semarak.co-Bedah buku ini bertujuan sebagai acuan bagi praktisi hukum serta diharapkan menambah khasanah keilmuan bagi peserta dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah.
Hadir penulis buku dan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) Amran Suadi, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang Mohamad Nur Yasin.
Lalu Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Aco Nur, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Azharuddin Lathif, Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo, dan Direktur Risiko dan Kepatuhan BNI Syariah Tribuana Tunggadewi.
Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo berharap hadirnya buku ini bisa menjadi lentera ilmu yang menerangi umat, serta dicatat sebagai amal jariyah yang pahalanya tak terputus hingga hari akhir kelak.
“Buku yang ditulis oleh guru kita, Amran Suadi yang membahas tentang isu dalam penyelesaian sengketa hukum dalam ekonomi Syariah,” kata Firman dalam sambutannya yang dirilis Humas BNI Syariah, Sabtu (24/10/2020).
Berbicara dalam ruang lingkup ekonomi khususnya ekonomi syariah, penegakan hukum dalam perkara wanprestasi merupakan ranah dari peradilan agama. Pada buku ini, diharapkan peserta akan mendapatkan gambaran secara gamblang bagaimana isu-isu penyelesaian perkara dari kacamata hukum Islam.
Selain itu, acara bedah buku ini diharapkan bisa memberikan pengetahuan dan pemahaman mendalam bagi pegawai BNI Syariah khususnya dalam rangka penyelamatan maupun penyelesaian pembiayaan bermasalah.
Direktur Risiko dan Kepatuhan BNI Syariah Tribuana Tunggadewi mengatakan, terkait nasabah wanprestasi, BNI Syariah lebih memilih penyelesaian musyawarah mufakat.
“Namun jika upaya musyawarah mufakat tidak berhasil, BNI Syariah akan melakukan penjualan agunan melalui lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) atau gugatan wanprestasi,” kata Tribuana sebagai narasumber.
Penulis buku dan Ketua Kamar Agama MA Amran Suadi menjelaskan, buku yang dibedah ini menjelaskan tentang berbagai hal. Di antaranya wanprestasi, perbuatan melawan hukum, keadaan memaksa, dan keadaan sulit menurut hukum perdata ditinjau dari perspektif hukum islam.
“Dalam buku ini juga dijelaskan mengenai perbuatan melawan hukum dalam bidang sengketa ekonomi syariah. Perbuatan melawan hukum ini merupakan kewenangan absolut pengadilan agama karena menjadi pangkal tolak hukum terkait penerapan hukum islam dalam akad syariah,” kata Amran.
Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUH Perdata telah diperluas pengertiannya, yaitu terkait pelanggaran hak orang lain, hal yang bertentangan dengan kewajiban hokum, hal yang betentangan dengan kesusilaan maupun azas-azas pergaulan kemasyarakatan.
“Dan terakhir adalah hal yang bertentangan dengan kepatuhan yang berlaku dalam pergaulan masyarakat terhadap diri atau barang orang lain,” terang Amran.
Dari paradigma tersebut, perkara menjadi kewenangan Pengadilan Agama apabila terkait dengan ekonomi syariah yang bertentangan dengan kewajiban hukum. Beberapa hal lain yang masuk dalam kewenangan pengadilan agama diantaranya sengketa waris, perkara gugatan harta bersama yang dilakukan dalam lingkup suami istri.
Dengan bedah buku ini, Amran berharap masyarakat bisa mendapatkan literasi mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah khususnya antara bank dengan nasabah.Selain itu, diharapkan webinar ini juga diharapkan bisa memberikan tambahan pengetahuan yang dapat digunakan untuk menambah materi kurikulum program studi hukum ekonomi syariah. (smr)