Dapat Sertipikat Tanah, Ini Harapan Perwakilan Masyarakat Simalungun dan Serdang Bedagai

Nur Sri Asmawati (40) dari Simalungun, seorang Kepala Dusun (Kadus) menerima sertipikat tanah dari 12 orang perwakilan masyarakat di Hotel Sapadia, Simalungun, Selasa (14/12/2021). Foto: humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian ATR/BPN membagikan 100 sertipikat tanah di tiga kabupaten/kota di Sumatra Utara.

semarak.co-Yakni Kabupaten Simalungun, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Pematang Siantar. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut, menerima sertipikat tanah merupakan momen bersejarah bagi para penerima sertipikat tanah.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang selama ini Bapak dan Ibu belum jelas kepemilikan tanahnya, dengan adanya sertipikat, tentunya hak atas tanah jadi semakin jelas,” kata Doli usai membagikan sertipikat tanah kepada 12 orang perwakilan masyarakat di Hotel Sapadia, Selasa (14/12/2021).

Perasaan masyarakat gembira dan senang mendapatkan sertipikat tanah. Salah satunya Nur Asmawati (40) dari Simalungun, seorang Kepala Dusun (Kadus). Ia menceritakan bahwa saat ini, ia sangat bersyukur dapat menerima sertipikat tanah.

“Membuat sertipikatnya mudah, Pak dan tidak ribet. Saya bersyukur ada program sertipikat tanah sehingga rumah saya dapat disertipikatkan,” kata Asmawati seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis malam (16/12/2021).

Asmawati berharap, program PTSL terus berlanjut sampai semua tanah masyarakat memiliki sertipikat. “Harapan saya, program ini terus berlanjut karena ini sangat bagus dan ada manfaatnya untuk masyarakat. Sertipikat ini akan saya simpan untuk anak cucu nanti,” ungkap Asmawati.

Jhon (54) seorang petani dari Serdang Bedagai. Ia mengungkapkan PTSL memang sangat bermanfaat. “Saya sangat berterima kasih atas program sertipikat tanah. Saya harap pemerintah mau melanjutkan program ini karena masyarakat membutuhkan ini. Sertipikat tanah sangat penting untuk legalitas atas rumah saya,” kata Jhon.

Jhon, yang sehari-hari menjadi petani penggarap dengan menyewa suatu lahan mengungkapkan bahwa ia mengalami banyak kemudahan dalam mengurus sertipikat tanahnya. Ia juga mengapresiasi kerja kantor pertanahan yang banyak membantu dalam pengurusan tanahnya. “Pembuatan sertipikat tanahnya mudah dan tidak berbelit-belit,” ungkapnya. (rh/rz/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *