BRIsyariah menambah dua kantor cabang pembantu (KCP) di Kota Sabang dan Lhoksukon dalam rangka implementasi Qanun/Peraturan Daerah tentang Lembaga Keuangan Syariah di Provinsi Aceh.
Sekretaris Perusahaan BRIsyariah Mulyatno Rachmanto menjelaskan, sebelumnya BRIsyariah telah membuka empat KCP secara sharing office sehingga total unit kerja BRIsyariah di Aceh berjumlah sembilan unit.
“Kedua KCP ini siap melayani masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan syariah dalam rangka implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh,” kata Mulyatno dalam siaran pers diterima di Banda Aceh, Selasa (26/11/2019).
BRIsyariah terus memperluas jaringan kerjanya di Aceh dalam upaya memberikan pelayanan keuangan secara syariah. “Jumlah unit kerja BRIsyariah di Aceh akan terus bertambah karena sesuai Qanun Lembaga Keuangan Syariah,” ucapnya.
Itu adalah Qanun Nomor 11 Tahun 2018, rinci dia, lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib berlandaskan prinsip syariah paling lambat tiga tahun sejak Qanun tersebut diundangkan.
KCP BRIsyariah di Lhoksukon dan Sabang beroperasi secara sharing office dengan induk Bank BRI. “Artinya dalam satu lokasi ada dua bank, yakni BRI dan BRIsyariah. Sharing office ini merupakan wujud komitmen BRI dan BRIsyariah mendukung Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Provinsi Aceh,” katanya.
Hingga tahun 2020 BRIsyariah berencana membuka 11 kantor cabang dan 15 KCP Aceh, menggantikan KC dan KCP BRI. “Kami berharap melalui pembukaan KC dan KCP di seluruh Aceh akan mempermudah nasabah mendapat layanan keuangan syariah,” katanya.
Pihaknya juga berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota dapat menyosialisasikan Qanun Lembaga Keuangan Syariah dan mengajak masyarakat memindahkan tabungan maupun pinjamannya kepada bank syariah. (net/smr)
sumber: indopos.co.id