Daftar Pemilih Sementara Berproses, 2 Calon Ketua PWI Jaya 2024-2029 Siap Daftarkan Diri

Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029 Kesit Budi Handoyo (kiri) dan Iqbal Irsyad yang bukan orang baru di kepengurusan PWI Jaya. Kesit adalah sekretaris PWI Jaya 2019-2024, sementara Iqbal bendahara umum. Foto: dok Panitia Konferprov PWI Jaya

Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta Raya (PWI Jaya) segera menggelar pemilihan ketua definitif periode 2024-2029 pada Kamis, 25 April 2024 di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta. Sejurus itu, setidaknya 2 calon Ketua PWI Jaya 2024-2029 siap mendaftarkan diri.

semarak.co-Adapun 2 nama yang sejauh ini disebut-sebut menyatakan kesiapannya memimpin organisasi wartawan tertua di tanah air untuk Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kesit Budi Handoyo dan Iqbal Irsyad. Keduanya bukan orang baru di kepengurusan PWI Jaya.

Bacaan Lainnya

“Kesit adalah sekretaris PWI Jaya 2019-2024, sementara Iqbal menjabat bendahara umum. Yang saya tahu baru dua nama itu yang disebut-sebut siap mendaftar,” ungkap Budi Nugraha, Ketua Panitia Konferprov PWI Jaya 2024, Senin (26/2/2024) di Sekretariat PWI Jaya Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.

Kesit dan Iqbal berkompetisi untuk menggantikan posisi ketua yang ditinggalkan Sayid Iskandarsyah yang terpilih menjadi sekretaris jenderal (Sekjen) PWI Pusat. Menuju Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jaya ini, Kesit ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua.

“Proses pendaftaran secara resmi memang belum dibuka, tapi tidak masalah jika memang sudah ingin mendaftar,” ujar Budi seperti kemudian dirilis panitia Konferprov PWI Jaya melalui WAGroup Guyub PWI Jaya dan Konferensi PWI Jakarta Ceria, Senin sore (26/2/2024).

Pemilihan ketua PWI Jaya bersamaan penetapan ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya 2024-2029. Untuk bakal calon (balon) ketua PWI Jaya, sesuai dengan PD/PRT PWI Pasal 26 Ayat 2, persyaratannya adalah:

a.sudah menjadi Anggota Biasa PWI Pusat atau PWI Provinsi sekurang-kurangnya 5 tahun; b. pernah menjadi pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota; c.bersertifikat Wartawan Utama.

Untuk balon ketua DKP, sesuai PD/PRT PWI Pasal 30 Ayat 4, persyaratannya adalah; a. memiliki jenjang kompetensi Wartawan Utama; b.telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 tahun; c.berusia sekurang-kurangnya 40 tahun.

Di samping itu, selaras dengan ketentuan PD/PRT PWI Ayat 5, balon ketua DKP juga harus memiliki pengalaman sebagai pengurus. “Ketentuan atau persyaratan untuk balon ketua PWI Jaya dan balon ketua DKP tersebut sudah kami sosialisasikan kepada stakeholder PWI Jaya,” ujarnya.

Voter atau pemilik suara pada Konferprov PWI Jaya 2024 adalah pemegang KTA Biasa yang berlaku. Untuk itu, panitia Konferprov akan mendapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari PWI Pusat yang akan dikirim sebelum pemilihan.

DPT yang bersifat final merujuk dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejauh ini masih berproses. “DPS akan bertambah jumlahnya seiring dengan adanya kebijakan atau diskresi perpanjangan KTA dari PWI Pusat,” ujar Budi didampingi Wakil Ketua Konferprov PWI Jaya Tb.Adhi.

PWI Pusat melalui SK bernomor 274/PWI-P/LXXVIII/2024, perihal Keputusan Konkernas Tentang Diskresi Perpanjangan KTA yang ditanda tangani 23 Februari 2024, dan ditujukan kepada Ketua PWI seluruh provinsi.

Di antara keputusan tersebut, pengaktifan kembali KTA Biasa yang sudah tidak berlaku lagi (mati) lebih dari satu (1) tahun. Masa pengaktifan KTA antara 1-31 Maret 2024. Setelah waktu tersebut, pengaktifan KTA Biasa tidak diberlakukan lagi.

Syarat-syarat perpanjangan atau pengaktifan KTA PWI yang sudah tidak berlaku lagi tersebut tetap mengacu pada ketentuan PD Paaal 7 dan PRT Pasal 6. Untuk anggota PWI yang belum UKW dan KTA-nya masih aktif dan/atau sudah tidak berlaku lagi (mati) sebelum satu tahun, tetap dapat diperpanjang untuk masa berlaku hingga 30 September 2024. (smr)

Pos terkait