Dadang Rachmat, Sekjen AMKI Pusat Sah Jadi Pengacara dengan Ucap Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banten

Sekjen AMKI Pusat Dadang Rachmat usai mengucap sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten. Foto: humas AMKI

Sekretaris jenderal Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (Sekjen AMKI) Pusat Dadang Rachmat sah menjadi pengacara usai mengucap sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Banten, Rabu (24/9/2025) bersama sebanyak 445 calon advokat.

Semarak.co – Dari jumlah itu, 14 orang berasal dari Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI), termasuk Dadang Rachmat SH, pria kelahiran Bandung Jawa Barat yang juga menjabat Pemimpin Redaksi (Pemred) Mitrapol.

Bacaan Lainnya

Prosesi pengucapan sumpah advokat menjadi momentum penting bagi para calon penegak hukum itu. Sumpah advokat bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen untuk menjunjung tinggi integritas, menjaga martabat profesi, serta menegakkan hukum tanpa diskriminasi.

Dalam kesempatan itu, Dadang Rachmat menegaskan siap mengemban amanah sebagai advokat yang berpegang pada nilai-nilai keadilan. Ia menambahkan, profesi advokat menuntut keberanian moral sekaligus integritas dalam menghadapi persoalan hukum yang kian kompleks di era digital.

“Saya siap menjaga supremasi hukum, mengedepankan keadilan, serta mengawal hak-hak masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kang Dadang, sapaan akrabnya dirilis humas AMKI Pusat usai acara melalui WAGroup Platform AMKI, Rabu malam (24/9/2025).

Menurutnya, advokat tidak hanya berfungsi sebagai pendamping klien, tetapi juga bagian dari sistem hukum yang mengawal tegaknya keadilan. Dalam kerangka sistem hukum Indonesia, advokat menempati posisi penting sebagai bagian dari Catur Wangsa 4 pilar penegak hukum.

“Yang terdiri atas hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Keempatnya memiliki kedudukan setara dan saling melengkapi dalam menjaga tegaknya hokum,” terang Kang Dadang. (rls/smr)

Pos terkait