Cuti Bersama Idulfitri 1443 H, Ini Ketentuannya dalam SKB Tiga Menteri

SKB tiga Menteri. Foto: dok humas PANRB

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Perubahan SKB mengatur cuti bersama Hari Raya Idulfitri/Lebaran 1443H, yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

semarak.co-Cuti bersama tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1/ 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Dalam SKB yang ditandatangani pada 7 April 2022, hari libur nasional tahun 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan tidak ada perubahan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H.

Cuti bersama itu dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman. Diperkirakan 85 juta penduduk Indonesia akan melakukan mudik pada Lebaran tahun ini.

“Karena itu, pemerintah bekerja keras memberi pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman,” demikian bunyi rilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Kamis (7/4/2022).

Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan, pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada, segera mendapat vaksinasi, dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Karena itu, lanjut bunyi rilis PANRB, masyarakat diminta segera mendapat vaksin booster, menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, serta selalu bermasker di tempat umum atau dalam kerumunan. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *