Pemerintah mencabut cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada hari ini Jumat 22 Mei 2020 menjadi hari kerja biasa. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan tentang pencegahan penyebaran wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19 berupa larangan mudik.
semarak.co -Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, selain itu, perubahan cuti bersama 2020 dilakukan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.
“Pemerintah telah menetapkan Jumat 22 Mei 2020 adalah hari kerja biasa bukan cuti bersama lagi. Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan larangan mudik,” ujar Atmaji dalam rilis Humas yang dilansir WA Group JURNALIS PANRB Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Atmaji menegaskan hari Jumat (22/5/2020), aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja seperti hari biasa. “ASN tetap bekerja seperti biasa. Cuti bersama ini akan dialihkan ke hari yang lebih kondusif,” jelasnya.
Langkah ini sebagai tindak lanjut rapat kabinet terbatas Rabu (19/5/2020). Untuk itu, pemerintah menetapkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, dan 03/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 728/2019, 213/2019, 01/2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. (smr)