Maskapai penerbangan Citilink berkomitmen dalam mendukung penerapan digitalisasi surat hasil tes COVID-19 melalui eHAC yang akan diterapkan secara efektif di Februari 2021 nanti.
semarak.co-Direktur Utama Citilink Juliandra mengatakan, penerapan digitalisasi surat hasil tes COVID-19 melalui eHAC ini merupakan salah satu upaya dalam meminimalisir kontak yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan penumpang dalam melakukan perjalanan.
“Diberlakukannya digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi udara untuk bepergian,” ujar Juliandra di Cengkareng, Minggu (24/1/2021) seperti dirilis humas Citilink.
Bagi calon penumpang yang telah melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan (faskes) yang terdaftar di aplikasi eHAC, lanjut Juliandra, nantinya faskes akan mengirim hasil tes yang menyatakan negatif ke eHAC penumpang.
Calon penumpang akan mendapat QR Code di aplikasi eHAC, kemudian QR Code tersebut akan diperiksa di check-in counter ataupun di Security Check Point (SCP2) bagi calon penumpang yang melakukan self-check-in atau mobile/web-check-in.
Untuk memiliki QR Code surat hasil PCR/Rapid Test secara digital tersebut, calon penumpang hanya dapat melakukan PCR/Rapid Test di faskes yang terdapat di dalam aplikasi eHAC. Sehingga, bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan diwajibkan untuk memiliki Paspor Kesehatan pada website atau mobile apps eHAC.
Calon penumpang maskapai pelat merah ini selanjutnya diharapkan menunjukan data yang telah ter-registrasi pada aplikasi eHAC tersebut kepada Faskes atau Klinik/RS yang dipilih. Pastikan hasil tes calon penumpang dimasukkan ke dalam eHAC oleh Faskes tersebut.
Selanjutnya data hasil PCR/Rapid Antigen Test itu dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. “Penerapan digitalisasi surat hasil tes COVID-19 ini dilakukan secara bertahap yang telah dimulai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Juliandra.
Ke depannya, Citilink berharap implementasi digitalisasi ini dapat diterapkan di seluruh bandara di Indonesia, sehingga akan dapat lebih meningkatkan kemudahan bagi penumpang dalam melakukan perjalanan.
Anak usaha Garuda Indonesia ini senantiasa tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasional penerbangannya, baik dari pre-, in-, hingga post-flight dengan mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Sehingga dapat memastikan seluruh penerbangan berjalan secara optimal dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keamanan bagi seluruh pelanggan. (smr)
Untuk informasi tata cara mendapatkan Paspor Kesehatan eHAC, calon penumpang dapat melakukan tahapan sebagai berikut:
Mengunduh mobile apps eHAC melalui Appstore atau Playstore;
Melakukan login akun eHAC dengan mengisi data diri calon penumpang;
Pilih menu Paspor Kesehatan;
Pilih menu Portal Paspor Kesehatan;
Pilih menu Rumah Sakit/Klinik/Laboratorium Umum untuk melakukan pendaftaran Rapid Antigen/Swab PCR test yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal calon penumpang;
Calon penumpang mengisi data diri sesuai dengan kolom yang telah tersedia;
Klik Daftar/Submit lalu pilih kirim;