Citilink Akan Berlakukan Ketentuan Bagasi Baru Bagi Penumpang Domestik

Citilink buka rute domestik baru, yaitu Kertajati-Kualanamu dan sebaliknya. Foto: ist

Maskapai Berbiaya Hemat atau low cost carrier (LCC) Citilink Indonesia akan memberlakukan ketentuan baru bagi penumpangnya. Ini yang hendak bepergian dengan membawa bagasi tercatat pada rute-rute penerbangan domestik.

Pjs. VP (Pejabat sementara Vice President) Sales & Distribution Citilink Amalia Yaksa mengatakan, ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi.

“Namun ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja, khusus penumpang Citilink rute internasional, seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi – Kuala Lumpur, dan Denpasar – Dili,” ujar Amalia dalam rilis Humas Citilink, Kamis (10/1).

Begitu pun, lanjut Amalia, penumpang yang telah menjadi member Supergreen atau Garudamiles member akan tetap mendapatkan 10 kg gratis dengan pembelian di page member. Untuk informasi lebih lanjut bisa melalui https://member.citilink.co.id.

Sesuai Pasal 3, PM 185 Tahun 2015, kutip Amalia, Citilink termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan “no frills” (pelayanan dengan standar minimum). “Maka sesuai kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat,” bacanya.

Saat ini, kata dia, manajemen maskapai pelat merah ini sedang melakukan koordinasi dengan stakeholders. Baik eksternal (termasuk otoritas) maupun internal guna mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan bagasi tercatat yang baru ini.

“Mulai dari SOP hingga kesiapan SDM, serta sosialisasi kepada masyarakat. Citilink Indonesia mengharapkan bahwa ketentuan terbaru terkait bagasi tercatat ini dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Dengan, lanjut Amalia, terus menjaga kualitas pelayanan penerbangan yang selalu mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan bagi seluruh penumpangnya. Selain itu, ketentuan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi dalam dinamika iklim industri penerbangan nasional yang positif dengan persaingan yang sehat. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *