Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengupayakan percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Ini tertuang dengan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020-2024. Renstra juga dirancang untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) milik Pemerintah tahun 2020-2024.
semarak.co-Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, sektor pertanahan memang sangat penting terutama untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Ini disadari betul oleh pemerintah karena apabila tanah milik masyarakat sudah terdaftar dan bersertipikat akan dapat membuka akses ke perbankan.
“Target besar Kementerian ATR/BPN adalah ingin mendaftarkan seluruh tanah di seluruh Indonesia,” kata Sofyan A. Djalil pada program CNBC TV Economic Update melalui pertemuan daring, Senin (19/7/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (22/7/2021).
Pendaftaran tanah ini sangat penting. Menurut Sofyan Djalil hal ini diperlukan untuk menghindari sengketa tanah, yang banyak disebabkan oleh mafia tanah. Ia juga mengungkapkan bahwa terjadinya ketidakpastian hukum dalam bidang pertanahan terjadi karena tanah di wilayah NKRI belum terdaftar seluruhnya.
“Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Kementerian ATR/BPN agar mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia. “Pendaftaran tanah ini ditargetkan akan rampung pada tahun 2025 dan tentu saja yang didaftarkan tanah-tanah di luar kawasan hutan,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 berdampak pada sumber daya yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan program pendaftaran tanah. Ia mengatakan bahwa tak kurang dua kali anggaran Kementerian ATR/BPN direalokasi untuk memerangi pandemi Covid-19.
“Akan tetapi, jajaran Kementerian ATR/BPN terus bekerja luar biasa dan bahkan ada hikmah dari Covid-19 bahwa kita bisa memanfaatkan teknologi daring dalam melakukan koordinasi ataupun evaluasi terhadap setiap kantor,” kata Sofyan A. Djalil yang menjadi menteri kembali di periode kedua Presiden Jokowi.
Pandemi saat ini juga membuat Kementerian ATR/BPN memaksimalkan layanan elektronik pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa sekarang layanan Hak Tanggungan dapat dilakukan secara elektronik. Pemohon tidak harus hadir lagi ke kantor pertanahan, cukup dengan layanan elektronik.
Terdapat empat layanan pertanahan yang sudah terintegrasi secara elektronik, yakni Hak Tanggungan; Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT); Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT); serta Pengecekan Sertipikat Tanah.
Selain aspek pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga terus mengupayakan terus melakukan penataan ruang karena ini merupakan hal penting dalam rangka mendukung investasi. Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki target menyusun 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Adanya RDTR nanti, investasi akan jauh lebih mudah. Orang tidak perlu ke daerah jika ingin berinvestasi, tetapi cukup melihat RDTR saja. Selain itu, keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat proses penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diberikan batas waktu, sehingga hal ini tidak menjadi kendala lagi,” katanya.
Selain mengungkapkan target serta program kerja Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengingatkan kepada masyarakat agar terus menaati protokol kesehatan, seperti yang sudah dianjurkan oleh Pemerintah.
Sofyan A. Djalil juga mengajak setiap orang untuk terus optimis karena Pemerintah telah menjalankan segala upaya untuk menanganinya. “Pemerintah sangat fokus dalam menghadapi pandemi sekarang dengan berbagai upaya yang sistematis tanpa melupakan sektor ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Kedua hal tersebut merupakan prioritas utama pemerintah,” ujarnya.
Usaha menciptakan kepastian hukum hak atas tanah terus dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program itu, Kementerian ATR/BPN mampu menerbitkan sertipikat tanah di atas 5 juta sejak tahun 2017 dan hal ini terus dikebut guna mencapai target besar di tahun 2025 nanti, yakni seluruh tanah di Indonesia terdaftar.
Selain melalui program PTSL, Kementerian ATR/BPN saat ini terus berusaha menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang sedang terjadi dan beberapa kasus sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi akibat dari mafia tanah.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa selain PTSL, usaha dalam menciptakan kepastian hukum hak atas tanah adalah dengan memberantas mafia tanah.
“Mafia tanah ini merupakan akibat dari belum baiknya sistem hukum di bidang pertanahan hingga saat ini. Guna memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga telah menjalin kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung,” paparnya.
Menurut Sofyan A. Djalil, kerja sama tersebut telah membuahkan hasil karena tidak sedikit juga praktek mafia tanah yang berhasil dibongkar. Berbagai pihak sudah dikenai hukuman setimpal, baik dari lingkup eksternal maupun internal Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan beberapa tips agar terhindar dari praktik mafia tanah. Ia mengutarakan bahwa mafia tanah sering menggunakan dokumen lama, contohnya girik. Girik ini awalnya merupakan bukti pembayaran pajak dan kini dokumen itu sudah tidak berlaku lagi, namun sekarang muncul kembali.
“Dokumen tersebut tidak ada yang menjaga dan merawat serta di dalam dokumen tersebut tidak ada petanya, jadi orang dapat bebas mengklaim sebidang tanah dengan menggunakan girik saja. Ini yang disebut dengan mafia tanah dan kita tegas terhadap hal itu karena kita ingin menciptakan kepastian hukum hak atas tanah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa tiap-tiap orang yang memiliki tanah, wajib merawat dan menjaga tanahnya. Jika memang tidak tinggal di situ, Ia menyarankan agar tanah tersebut sering-sering dilihat, karena jika dibiarkan dan kemudian ada yang menduduki selama kurun waktu tertentu maka itu bisa menjadi sengketa tanah.
Selain itu, apabila ingin ditransaksikan, pembeli harus meyakini bahwa penjual memang yang benar-benar memiliki tanah itu. “Dari pihak penjual, jangan mudah memberikan sertipikat tanah kepada pihak lain dan juga selidiki Notaris/PPAT yang akan digunakan jasanya.
Harus lihat rekam jejaknya sebelum menggunakan jasa seorang Notaris/PPAT. Saya berpesan kita harus hati-hati dalam melakukan transaksi tanah sehingga tidak terjebak dalam tindakan mafia tanah,” tutup Menteri ATR/Kepala BPN. (rh/re/smr)