Cholil Nafis Ajak Umat Islam Patuhi Fatwa Ijtima, MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis. Foto: internet

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa larangan mengucapkan selamat hari raya agama lain. Fatwa itu diterbitkan dari hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung, sejak 28 Mei 2024 resmi ditutup, Kamis (30/5/2024). Fatwa itu juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

semarak.co-Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI mengingatkan bahwa muslim tetap harus toleransi terhadap umat agama lain. Muslim wajib memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.

Bacaan Lainnya

“Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” kata Asrorun dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI, Kamis (30/5/2024) seperti dilansir cnnindonesia.com, Jumat, 31 Mei 2024 09:45 WIB.

Niam menjelaskan toleransi punya 2 bentuk, yaitu akidah dan muamalah. Toleransi akidah berupa memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya. Adapun toleransi muamalah berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial. Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan.

Di bagian lain diberitakan detik.com, Jumat, 31 Mei 2024 13:34 WIB, Ketua MUI bidang Dakwah Cholil Nafis mengajak umat Islam mematuhi hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia mengenai salam lintas agama. Cholil mengatakan, fatwa haram tentang umat Islam mengucapkan salam agama lain yang mengandung doa sudah benar.

“Dalam ajaran Islam, salam itu, selain sapaan, juga sebagai doa, yang itu ibadah. Maka sudah benar dan wajib kita patuhi fatwa hasil ijtima Komisi Fatwa MUI tentang haram bagi umat Islam mengucapkan salam agama lain yang mengandung doa. Doa merupakan inti ibadah,” kata Cholil kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Karena itu, lanjut dia, setiap orang tak boleh mencampurkan ibadah umat Islam dengan ibadah umat lainnya. Maka, atas nama toleransi, sebaiknya kita umat Islam menyapa dalam acara umum dengan assalamualaikum dan salam nasional dan tidak boleh mengucapkan salam agama nonmuslim yang mengandung doa agar tidak mencampurkan ibadah agama Islam dengan agama lainnya.

Ketentuan mengenai salam lintas agama itu merupakan hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII. Ijtima Ulama menyatakan pengucapan salam lintas agama bukan toleransi yang dibenarkan. Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

Dalam hasil ijtima ulama tersebut, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” demikian poin lanjutan panduan yang dikeluarkan ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan Ketua SC Asrorun Niam Sholeh, Kamis (30/5/2024).

Berikut isi ketentuan mengenai salam lintas agama:

Fikih Salam Lintas Agama

  1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
  2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
  3. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
  4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
  5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.

Diketahui sebelumnya MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini mengambil tema Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat yang dibuka Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (net/cnn/dtc/smr)

Pos terkait