Dalam tiga tahun ke depan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengharapkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar. Banyak faktor pendukung yang dapat mempercepat terwujudnya harapan tersebut.
semarak.co-Dua di antaranya adalah terdapatnya patok pada tanah-tanah masyarakat yang ingin didaftarkan dan faktor kelengkapan dokumen pendukung pengajuan. Agar program ini berjalan lancar di lapangan butuh kerja sama pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mengatakan, Pada sosialisasi kali ini, dari perwakilan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota terdapat 10 orang warga yang menerima sertipikat tanah hasil mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kalau masih ada tanah yang belum terdaftar, patok cepat, ini supaya mencegah sengketa juga,” ujar Rezka Oktoberia pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN di Mangkuto Hotel, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (20/05/2022).
Dilanjutkan Rezka, “Selamat juga untuk Bapak/Ibu penerima sertipikat. Tolong disampaikan kepada masyarakat yang belum hadir di kegiatan ini, kepada keluarga yang tanahnya belum terdaftar, jangan melewatkan program strategis yang luar biasa ini.”
Menyambung imbauan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat, Saiful juga mengajak masyarakat bekerja sama agar tanah-tanah dapat segera terdaftar, terutama tanah di Kabupaten Lima Puluh Kota. “Mohon dukungan Bapak/Ibu untuk menyiapkan dokumen, menyiapkan patok-patok tanah. Kalau Bapak/Ibu sudah siapkan, jadi saat tim ukur kami datang bisa dengan cepat, akan lebih mudah kami proses,” tuturnya.
Menurut pemaparan Saiful, bidang tanah di Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah terpetakan 4.417 bidang. Namun, yang sudah selesai hingga tahap pemberkasan baru 214 bidang. Ia mengatakan, ada berbagai alasan yang menghambat proses, seperti kurang lengkapnya dokumen atau karena banyak orang yang pergi merantau.
“Kami akan lakukan pendekatan yang lebih intensif ke ninik mamak atau pemangku adat mengenai PTSL dan manfaatnya,” ucap Saiful di depan 100 peserta sosialisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat dan perwakilan warga di Kabupaten Lima Puluh Kota seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (21/5/2022).
Adapun jumlah warga yang merasakan manfaat dari sertipikat tanah kian hari kian bertambah. Fungsi sertipikat tanah dalam memberi kepastian hukum hingga manfaat ekonomi memang langsung dirasakan warga setelah sertipikat diserahterimakan.
Kali ini cerita datang dari seorang dosen bernama Muflihayati (54) yang berdomisili di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat. Muflihayati mengaku sangat bahagia karena tanah yang diwariskan oleh orang tuanya berhasil diselamatkan dengan adanya sertipikat tanah.
“Jadi, tanah saya itu hampir diklaim oleh orang yang selama ini menerima manfaat dari tanah orang tua saya,” ungkap Muflihayati mengawali ceritanya saat ditemui di kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di tempat dan hari yang sama.
Muflihayati bercerita, dahulu orang tuanya memang secara sukarela meminjamkan tanah tersebut untuk diolah oleh orang lain. Awalnya, pengolahan tanah dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Namun seiring waktu berganti, tanah itu terus diolah tanpa memberi manfaat sedikit pun kepada tuan tanah. “Cuma dari dulu orang tua saya ikhlas saja,” ujar Muflihayati.
Konflik kemudian memuncak setelah bertahun-tahun tanah itu hendak dimanfaatkan kembali secara pribadi oleh Muflihayati. Warga yang meminjam tanah tersebut justru mencatut kepemilikan tanah keluarga Muflihayati dengan alasan telah begitu lama mengolah tanahnya. “Jadi pas tanahnya saya minta dia malah menjawab ‘saya sudah keluar duit banyak buat lahan ini.’ Tapi kan tetap saja tanah ini tanah saya,” ucapnya.
Di momen seperti inilah sertipikat tanah menunjukan jatinya. Setelah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, terbukti bahwa Muflihayati sebagai pemilik sah dari tanah tersebut dengan ditandai terbitnya sertipikat. Rasa bahagia pun diungkap Muflihayati karena konflik yang terjadi bisa terselesaikan.
“Saya merasa sangat senang dan bersemangat karena sudah merasakan manfaat langsung dari sertipikat tanah ini. Makanya saya bersemangat untuk mendaftarkan tanah saya terlebih dengan adanya PTSL,” pungkasnya dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN juga, Sabtu (21/5/2022). (jm/ft/smr)