Akhir Ramadan menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H, biasanya sebagian besar masyarakat akan melakukan pulang kampung/mudik guna merayakan Hari Idul Fitri (Lebaran) bersama sanak saudara di kampung halaman.
semarak.co-Namun guna membatasi penyebaran Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik kepada setiap masyarakat, tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 8 Tahun 2021, pemerintah telah melarang para ASN untuk mudik/melakukan kegiatan di luar daerah.
Sedangkan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hal ini telah diatur melalui SE Nomor KP.03/477-100/IV/2021.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan bahwa pegawai Kementerian ATR/BPN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
“Kita belum terbebas dari pandemi Covid-19. Larangan mudik ini tentunya diambil dengan pertimbangan matang oleh pemerintah untuk membatasi penyebaran Covid-19,” ujar Yulia Jaya, Jumat (7/5/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN.
Namun pelarangan bepergian keluar daerah ini dikecualikan apabila pegawai melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Jika dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Yulia Jaya Nirmawati menambahkan pelarangan mudik memang harus diterapkan karena penyebaran Covid-19 masih terjadi. Ia menyebutkan juga apabila seseorang yang berada di wilayah pandemi, mudik ke kampung halamannya, maka berpotensi untuk menyebarkan virus tersebut, sehingga ia meminta agar tiap jajaran Kementerian ATR/BPN agar tidak mudik.
“Kita harus bersabar di tengah pandemi ini, ini kali kedua kita tidak bisa mudik. Memang kita ingin bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman, tapi itu bisa kita lakukan dengan memanfaatkan teknologi daring yang tersedia saat ini. Bisa menggunakan Whatsapp ataupun aplikasi zoom,” katanya.
Selain itu, Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan agar setiap jajaran Kementerian ATR/BPN terus menerapkan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas. “Kita terus berharap agar penyebaran virus ini dapat kita cegah. Untuk itu kita perlu menerapkan 5 M,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat juga menyampaikan bahwa Kementerian telah menentukan hari libur dan cuti bersama dalam dalam rangka Idulfitri 1442 H melalui surat Sekretaris Jenderal nomor KP. 03/609-100/V/2021 tanggal 6 Mei 2021.
“Hari kerja efektif sampai dengan tanggal 11 Mei 2021 dan masuk kembali pada tanggal 17 Mei 2021, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1442 H ditetapkan mulai tanggal 12 sampai dengan 14 Mei 2021,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia, sebelum libur nanti untuk mengamankan semua dokumen kantor dan juga mematikan semua peralatan elektronik lainnya yang tidak digunakan di unit kerja masing-masing. (smr)