Cegah Penularan Covid-19, Kemenag Siapkan Pedoman Pembekalan Petugas Haji Penuhi Syarat Secara Online

Tangkapan layar acara Gerakan Pembinaan Haji 2020 yang diselenggarakan secara virtual atau online dari Jakarta. Foto: alumnipetugashaji.id

Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji, Direktorat Bina Haji, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat menerangkan, pelaksana bimbingan jemaah haji dilaksanakan oleh petugas yang memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

semarak.co– Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2012 pasal 14 yang berbunyi bimbingan jamaah haji dilaksanakan paling sedikit meliputi bimbingan manasik haji, bimbingan perjalanan ibadah haji, bimbingan kesehatan serta hak dan kewajiban.

Bacaan Lainnya

Lalu di ayat 2 kembali dijelaskan bimbingan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.

“Sedangkan pembinaan itu sendiri dijelaskan dengan gamblang di dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bab ke empat pasal 32 ayat 4 bahwa pembinaan dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, terpadu sesuai standar pembinaan,” ujar Arsad Hidayat.

Dihadapan 10 peserta Gerakan Pembinaan Haji 2020 yang diselenggarakan secara virtual atau online dari Jakarta, Jumat siang, (21/8/2020), Arsad menambahkan, selanjutnya di ayat 5 dijelaskan lagi bahwa standarisasi pembinaan meliputi standar manasik ibadah haji dan standar pembinaan kesehatan.

Kasubdit Bina Petugas Haji, Direktorat Bina Haji, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag Akhmad Jauhari menambahkan, pemerintah akan membuka opsi kegiatan pembekalan petugas haji secara online jika wabah pandemi ini belum berakhir sesuai dengan yang diharapkan.

“Akibat wabah Covid-19, masih banyak petugas yang lolos seleksi belum mengikuti kegiatan pembekalan petugas. Baru 7 provinsi yang sudah melakukan pembekalan petugas dan kemudian terhenti akibat terjangan wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir,” terang Jauhari saat menjadi narasumber yang dilansir alumnipetugashaji.or.id.

Sehingga, lanjut dia, masih banyak provinsi-provinsi lainnya yang belum melakukan kegiatan pembekalan tersebut. “Oleh sebab itu, ada kemungkinan pembekalan petugas dilakukan secara daring. Dan saat ini sedang disusun pedomannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa rampung, sesuai dengan yang diharapkan,” imbuhnya. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *