Cegah Pembajakan, Kemenekraf Dorong Produser Film Daftarkan Hak Cipta

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menerima audiensi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) di kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menteri Ekraf (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menyatakan, Kemenekraf tengah mendalami hasil studi terbaru yang mengungkap kerugian finansial akibat pembajakan film di Indonesia, yang mencapai Rp25-30 triliun per tahun.

Semarak.co – Studi ini jadi dasar  Kemenekraf memperkuat komitmen memerangi pembajakan digital melalui penguatan regulasi, termasuk usulan integrasi sistem SAMAN Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta revisi UU Hak Cipta.

Bacaan Lainnya

“Ini bagian mendukung ekosistem perindustrian film, selain itu, usulan ini akan berpotensi meningkatkan pendapatan negara. Kami akan segera mensosialisasikan dan mendorong para produser film agar mendaftarkan hak cipta mereka,” ujar Riefky, saat menerima audiensi AVISI, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Kemenekraf siaran Pers, Rabu (12/11/2025) .

Pertemuan ini membahas hasil Studi Kerugian Pembajakan Film di Indonesia serta potensi dukungan Kementerian terhadap penyelenggaraan Penjaga Layar Award, ajang apresiasi bagi pelaku industri konten digital yang menjunjung integritas dan perlindungan karya.

Diskusi ini menjadi kelanjutan dari pembahasan dalam Rapat Kerja Kementerian Ekraf bersama Komisi VII DPR RI pada 6 November 2025 yang menyoroti tantangan industri film nasional. Kajian kerugian akibat pembajakan digital yang diungkap di atas terjadi di sektor Subscription Video on Demand (SVOD).

Studi tersebut juga mengungkap bahwa jumlah pengguna layanan ilegal 2,26 – 2,45 kali lebih banyak dibanding pengguna legal. Platform Telegram, SnackVideo, dan TikTok menjadi media utama penyebaran konten bajakan.

Kondisi ini menyebabkan kerugian ekonomi signifikan, termasuk kehilangan potensi penerimaan pajak (PPN) sebesar 690 miliar rupiah – 1 triliun rupiah di 2030 serta meningkatnya paparan masyarakat terhadap konten ilegal seperti perjudian daring.

Menekraf menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan hak cipta dan menindak tegas pelaku pelanggaran digital. Industri perfilman Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif, baik dari sisi produksi maupun jumlah penonton.

Menekraf juga menekankan pentingnya kolaborasi antarsektor untuk menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional. Menurut Menteri Ekraf, sinergi antara pemerintah, asosiasi industri, lembaga pendidikan, dan pelaku usaha digital merupakan kunci untuk menciptakan sistem distribusi konten yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Dosen dan Peneliti UPH Radityo Arianto menyoroti, platform seperti Telegram, SnackVideo, dan TikTok menjadi media utama penyebaran konten bajakan. Akibat pembajakan, total kerugian pada 2024 mencapai Rp 14,8 triliun, dan diproyeksikan terus meningkat hingga 21,5 triliun rupiah per tahun pada 2030.

Tak hanya merugikan industri, ia menegaskan bahwa dampak dari pembajakan digital bersifat sistemik karena menghambat investasi dan mengurangi kesempatan kerja bagi talenta kreatif lokal. Berdasarkan estimasi, setiap tambahan investasi senilai 1 triliun rupiah di sektor ini dapat membuka lebih dari 4.000 lapangan kerja baru.

“Pembajakan digital bukan sekadar pelanggaran hak cipta, tetapi ancaman langsung terhadap keberlanjutan industri kreatif nasional. Jika ini dapat ditekan, industri perfilman dan konten kreatif Indonesia akan tumbuh lebih besar,” ujar Radityo.

Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto mengatakan, untuk mengatasi kebuntuan dalam penegakan hukum saat ini, diajukan solusi strategis yang dirancang untuk menciptakan perubahan fundamental, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Pembajakan Lintas Kementerian.

Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antarlembaga pemerintah, mempercepat proses eksekusi, dan mengadopsi praktik terbaik internasional yang telah terbukti efektif dalam memberantas pembajakan digital secara cepat dan terukur

“Sistem SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) Komdigi dapat dioptimalkan menjadi instrumen penegakan yang ampuh. Untuk mencapai solusi jangka panjang yang berkelanjutan, kita harus secara bersamaan mengurangi sisi permintaan melalui kampanye edukasi publik yang efektif, persuasif, dan berkelanjutan,” jelas Hermawan. (hms/smr)

 

Pos terkait