Pemerintah kembali melakukan revisi atas cuti bersama akhir tahun 2020 dengan mengurangi tiga hari untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.
semarak.co-Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idulfitri 1441 H yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020.
Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu Kamis, 31 Desember 2020. Dengan demikian, cuti bersama di akhir 2020 hanya menjadi dua hari, dari yang sebelumnya lima hari.
“Pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai,” jelas Atmaji dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (2/12/2020) dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB.
Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.
Atmaji menjelaskan setelah SKB ini, akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.
Atmaji kembali mengingatkan bahwa maksud dari pengurangan cuti bersama ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan positif Covid-19. Untuk itu, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak, diharapkan para ASN, keluarga, dan masyarakat tidak berpergian agar tidak tertular Covid-19 dan menciptakan klaster baru.
“Namun, jika memiliki kepentingan mendesak, agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjalankan 3M, termasuk menghindari kerumunan,” ungkap Atmaji.
Seperti diketahui, rencana pemerintah memangkas libur panjang akhir tahun 2020 menjadi kenyataan. Selasa (1/12/2020) pemerintah mengumumkan pemangkasan tiga hari libur akhir tahun 2020. Jadi yang semula cuti bersama seiringan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berjumlah 11 hari menjadi delapan hari.
Keputusan memangkas libur akhir tahun ini disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah menteri terkait keputusan memangkas libur panjang akhir tahun 2020.
Untuk libur Natal 2020, pada 24-27 Desember 2020. Selanjutnya 28-30 Desember 2020 libur ditiadakan dengan masuk kerja seperti biasa. Kemudian 31 Desember libur untuk libur pengganti Idul Fitri.
Untuk diketahui, sebelumnya pada 20 Mei 2020 diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 440, Menteri Tenaga Kerja Nomor 03, dan MenPAN RB Nomor 03 Tahun 2020 yang memutuskan bahwa cuti bersama pengganti libur Idul Fitri 2020 sebanyak empat hari, mulai 28-31 Desember 2020. Baru libur 31 Desember 2020 dan tanggal 1-3 Januari 2021.
Namun keputusan yang baru ini, cuti bersama pengganti libur Idul Fitri hanya satu hari. “Intinya, kami sesuai arahan Presiden memutuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada,” ujar urai Muhadjir di Gedung Kemenko PMK Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Menurutnya, keputusan pemangkasan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag. Berikut keputusan pemerintah terkait libur akhir tahun. (ald/pos/smr)
24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
26 Desember 2020: Libur Sabtu
27 Desember 2020: Libur Minggu
28 Desember – 30 Desember 2020: Tidak ada libur, kerja seperti biasa.
31 Desember: Cuti bersama pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun 2020
2 Januari 2021: Libur Sabtu
3 Januari 2021: Libur Minggu.