Sebagai dukungan dan respon terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, PT Sucofindo mengadakan web seminar (webinar) dengan tema Peran Pengukuran Kualitas Udara di Lingkungan Kerja sebagai Implementasi Permenaker 05/2018 selama Masa Pandemi Covid-19.
semarak.co– Direktur Komersial 2 Sucofindo M. Haris Witjaksono mengatakan, webinar yang diikuti 400 lebih pelaku usaha ini membahas mengenai pentingnya implementasi K3 yang sejalan dengan kondisi di masa pandemi COVID-19, terutama dalam pengaturan kualitas udara di lingkungan kerja.
“Pengaruh Kualitas Udara di Lingkungan Kerja perlu diperhatikan terutama di masa pandemi ini. Hal ini karena berdasarkan penelitian kualitas udara dalam satu ruangan dapat menjadi salah satu faktor paparan Covid-19,” ujar Haris saat membuka webinar dari geduang Sucofindo, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).
Karena itu, lanjut Haris, pihaknya berharap topik webinar ini dapat memberikan persepsi yang seragam serta informasi yang memadai. “Hal ini pun merupakan wujud komitmen kami membantu peran pemerintah dalam membantu pelaku usaha, pekerja, serta komunitas serikat pekerja untuk mendapatkan informasi serta mendukung pengimplementasian Pengendalian K3,” kata Haris seperti dirilis Humas Sucofindo.
Kualitas udara menurut Haris menjadi bagian dari higiene dan sanitasi yang perlu diperhatikan di Lingkungan Kerja. “Kebutuhan atas udara yang bersih dan sehat harus dipenuhi pada setiap lingkungan kerja,” terang dia.
Karena itu, lanjut dia, pelaku usaha wajib menyediakan sistem ventilasi udara untuk menjamin kebutuhan udara Pekerja dan/atau mengurangi kadar kontaminan di lingkunan kerja.
Direktur PNK3 Kemnaker Ghazmahadi yang disampaikan Kepala Sub Direktorat Pengawasan Norma Ergonomi Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya Kemnaker Agustin Wahyu Ernawati menyatakan, implementasi kualitas udara di lingkungan kerja menjadi syarat dari K3.
“Kualitas udara ini menentukan kenyamanan lingkungan kerja, seperti diukur pada suhu, kelembaban, kadar oksigen dan kadar kontaminan udara. Karena itu dibutuhkan dan diwajibkan adanya pengujian secara berkala di lingkungan kerja,” ujar Agustin dalam rilis Humas Sucofindo ini.
Namun, lanjut dia, saat ini implementasinya belum optimal dalam manajemen K3. “Penyakit dan kecelakaan akibat kerja masih tinggi, terlebih di masa pandemi ini penerapan K3 menjadi garda terdepan. Penerapan K3 pun menjadi upaya meminimalisir klaster baru di lingkungan kerja,” kutipnya.
Agustin pun menyadari minimnya penerapan K3 di perusahaan akibat kurangnya pemahaman dan kedisiplinan bagi pelaku usaha. “Dengan adanya webinar ini, kami sangat berterima kasih kepada Sucofindo karena turut menyuarakan peranan K3 di lingkungan kerja,” paparnya.
Hal ini, nilai dia, mampu memberi persepektif kepada para pelaku usaha untuk berkomitmen mengimplementasikan K3. Dalam jasa K3, Sucofindo melayani Jasa Audit SMK3 dan kapasitas serta kapabilitasnya secara resmi ditunjuk oleh Kemenaker RI sejak tahun 1996.
Pembahasan webinar ini juga dipaparkan Kepala Seksie Pengawasan Norma Egonomi dan Lingkungan Kerja Kemnaker M. Fertiaz dan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah II Prov. Jawa Barat Enriko Fatahilah.
Haris menambahkan, Sucofindo pun memiliki kapasitas untuk melakukan audit atas penerapan SMK3 dan hasilnya akan dijadikan acuan oleh Departemen Tenaga Kerja dalam menerbitkan sertifikat SMK3. “Selain itu, Sucofindo juga dilengkapi dengan Laboratorium yang memadai dan tersebar di seluruh titik Indonesia,” ujar Haris.
Selanjutnya Haris menambahkan bahwa bagi Sucofindo pengendalian potensi bahaya K3 dalam proses bisnis organisasi melalui penerapan SMK3 merupakan bentuk partisipasi organisasi sebagai salah satu potensi dalam membangun terciptanya zero accident perusahaan serta budaya K3 Nasional yang lebih baik.
Sebagai komitmen Sucofindo dalam meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan Kerja, juga melayani jasa pengujian kualitas udara dan jasa Disinfection Monitoring.
Jasa ini memonitor bagaimana perusahaan menerapkan protokol kesehatan serta melakukan cek atas keefektifan proses disinfektasi di lingkungan usaha, terutama di bagian yang sering terpapar publik.
Selain itu, Sucofindo juga menyediakan layanan Jasa Penyemprotan Disinfektan. Layanan ini meliputi Indoor Cold Fogging yaitu penyemprotan disinfektan di dalam ruangan (kantor, gudang, ruang produksi) dengan menggunakan mesin ULV Cold Fogger dan Outdoor Mist Blowing yaitu penyemprotan area luar di sekeliling bangunan kantor atau pabrik yang berjarak 1-2 meter dari dinding bangunan dengan menggunakan mesin Mist Blower.
Sucofindo juga memiliki jasa baru Sertifikasi ARISE, yaitu pedoman para pelaku usaha menjalankan bisnisnya yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, terutama terkait dengan protokol kesehatan dan tata aturan New Normal.
Sertifikasi ARISE secara umum memiliki skema dalam memantau sumber bahaya dari paparan covid-19, antara lain dengan cara tidak menerima tamu dari daerah atau negara zona merah dan kuning.
Persyaratan lainnya terkait Engineering control, menciptakan pembatas berupa kaca atau plastik transparan di petugas front office, meningkatkan nilai tukar udara ruangan untuk meminimalkan terjadinya resirkulasi udara dalam ruangan tempat berkumpul sehingga menimimalkan penularan melalui droplet yang ada di udara.
Kemudian melalui administrative control pengaturan menjaga jarak dengan tamu, tidak bersalaman, pemeriksaan suhu tubuh; serta PPE/APD dalam kelengkapan dan penggunaan masker dan hand sanitizer. (smr)