CCTV Buat Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Polri: Semua CCTV di Kasus Irjen Sambo Berhasil Ditemukan

Kolase foto dari kiri ke kanan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), dan Bharada E. Foto: internet

Polri akhirnya menemukan rekaman CCTV yang menggambarkan peristiwa sebelum hingga sesudah tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rekaman CCTV itu disebut vital.

semarak.co-Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, para oknum yang merusak CCTV itu juga kini telah diserahkan ke tim penyidik Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut. Tak kurang dari 6 orang polisi diduga melakukan pidana atas dugaan obstruction of justice.

Bacaan Lainnya

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri saat melakukan konpers terkait kasus Ferdy Sambo, Jumat (19/8/2022) dilansir kumparan.com.

Sebelumnya, pada awal pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Yosua, CCTV disebut rusak. Namun setelah dilakukan penyelidikan, CCTV itu ternyata dirusak oleh sejumlah oknum. Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Diberitakan tribun-bali.com – Polisi telah menemukan rekaman CCTV di tempat kejadian pembunuhan brutal Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang juga menjadi kediaman Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Penemuan rekaman CCTV di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan itu dibenarkan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi. Andi menyebut rekaman CCTV yang ditemukan tersebut menggambarkan situasi sebelum dan setelah insiden pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Andi dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). “Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media, Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah di duren tiga itu berhasil kita temukan,” kata Andi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut Andi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 52 orang saksi terkait kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ini. Para saksi tersebut di antaranya ada ahli terkait DNA, balistik metalurgi, kedokteran forensik, analis digital dan inafis. Tak hanya itu, Andi menyebut penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan 52 orang saksi, termasuk di dalamnya adalah ahli terkait dengan DNA, balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan inafis. Termasuk melakukan penyitaan sejumlah barang bukti,” terang Andi.

Sebelumnya, Ahli Digital Forensik Abimanyu Wachjoewidajat mengomentari soal kamera pengintai atau CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Abimanyu sekilas mencatat ada beberapa hal yang bisa dipertanyakan.

Ia tidak menampik orang banyak cenderung memercayai tayangan CCTV kasus pembunuhan Brigadir J. Kendati demikian sebagai orang yang bergerak di bidang digital forensik, ia justru melihat hal sebaliknya. “Kok gitu sih,” ujar Abimanyu, Sabtu (13/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Menurut Abimanyu, saat melakukan digital forensik berbasis CCTV ada prinsip 4R yakni rentang, reka, rangkai, dan runut. Rentang yang dimaksud adalah berkaitan dengan waktu, lalu merangkai dan merunut sebelum akhirnya peristiwanya terjadi. “Dengan mengetahui seperti itu bisa mendapatkan gambaran yang jelas dari konten,” ucapnya.

Ia melihat dari runutan CCTV belum seluruhnya menggambarkan peristiwa yang terjadi. Ada sebagian rangkaian peristiwa yang hilang dan tidak muncul. Misalnya kejadian di rumah Ferdy Sambo ada 13 menit yang tidak terekam CCTV.

Demikian pula dengan CCTV yang merekam ambulans di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati Jakarta. Ia mempertanyakan rekaman yang memperlihatkan ambulans yang tidak sampai ke depan Inap Gawat Darurat (IGD). Padahal jika membawa orang seharusnya ambulans berhenti sampai depan IGD.

Ia mengungkapkan skenarionya ada CCTV yang rusak. Namun harus dijelaskan pula dimana CCTV yang rusak dan kerusakan terjadi pada bagian mana. Ia berpendapat jika semua hal itu sudah muncul, barulah tayangan CCTV kasus pembunuhan Brigadir Yoshua bisa diulas. “Pertanyaannya saat dibilang rusak, media perekam, controller, atau penyimpanan? Kalau media penyimpanan yang rusak, bisa recover, bisa tampil lagi,” tuturnya.

Sementara tribunsumsel.com – melansir bahwa CCTV merekam perilaku Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kini Putri Candrawathi terancam hukuman mati. Terungkap berkat CCTV, istri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J hingga Putri Candrawathi terancam hukuman mati.

Sebelumnya geng Ferdy Sambo menyebut CCTV rusak karena tersambar petir. Ternyata CCTV yang disebut rusak disambar petir itu menutupi aksi keji pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri. Putri terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Andi mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan. Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

“CCTV yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali. Sedianya kemarin Putri juga harus menjalani pemeriksaan, namun istri Sambo itu berhalangan hadir karena mengaku sakit. “Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari,” ungkap Rian.

Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 38 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Satuan Pengamanan (Satpam) Kompleks Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Jafar menyatakan penyebab penggantian decoder closed circuit television (CCTV) di area luar rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo karena sebelumnya tersambar petir.

Akibatnya, CCTV yang ada di pos keamanan kompleks polri itu rusak dan memang harus diganti padahal baru diperbaiki. “Itu kan habis dibetulin marenan (kemarin). Habis kesamber petir, makanya diganti,” kata dia kepada awak media di Kompleks Polri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).

Adapun peristiwa CCTV tersambar petir itu, kata Jafar, terjadi pada sekitar satu bulan yang lalu sebelum kejadian penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo. “Udah sebulanan yang lalu,” kata dia.

Jafar menyatakan akibatnya ada beberapa kamera pengintai tersebut yang rusak dan error. “Berapa ya, masih ada yang bisa. Sekitar 4 atau 3 kalau. Ya kita misal pas hujan kan kita matiin karena hujan takut kesambar petir lagi, kita nyalain pada mati semua, begitu. Jadi error kek error,” ucap dia.

Perihal pihak yang mengganti CCTV pasca kejadian penembakan di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, dia menyebut jika yang melakukan itu adalah tim penyidik kepolisian. Saat itu, penyidik datang secara berkelompok sehingga dirinya tidak mampu menghafal berapa jumlah orang yang ikut serta mengganti decoder CCTV tersebut. “Iya penyidik yang ganti. Ya orang lagi banyak saya juga gak tahu dah jumlahnya,” tukas dia.

Diketahui, aparat kepolisian sempat mengganti alat CCTV yang ada di pos keamanan Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7/2022). Hal itu diungkap oleh Ketua RT 05 RW 01 Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto saat diwawancara awak media di rumahnya. “Maksudnya itu bukan CCTV di rumah Pak Sambo, CCTV alatnya yang di pos, ya dari mereka (yang ganti), saya tahunya hari Senin,” katanya Rabu (13/7/2022).

Akibat decoder CCTV komplek diganti oleh aparat kepolisian maka sebagai ketua RT ia tak bisa memutar ulang beberapa jam setelah kejadian. Sehingga, ia tak mengetahui jenazah korban diangkut menggunakan mobil ambulance atau mobil pribadi. “Saya tanya sama Satpam, ya dia aja enggak tahu diganti yang baru alatnya ininya itu, ya mungkin karena semua CCTV sini kan pusatnya di pos keamanan,” terangnya. (net/tbc/kum/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *