Catatan untuk SKB 3 Menteri, Negara Kita Adalah Negara yang Religious Bukan Negara Sekuler

Sekjen MUI Anwar Abbas. foto: internet

Oleh Anwar Abbas *

semarak.co-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini seperti dikatakan dalam Pasal 29 ayat 1 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religious bukan negara yang sekuler.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu UU dan peraturan serta kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah dan DPR RI dalam semua bidang kehidupan termasuk dalam dunia pendidikan harus didasarkan dan berdasarkan kepada nilai-nilai dari ajaran agama.

Karena itu dalam hal terkait pakaian seragam anak sekolah misalnya, karena para siswa dan siswi kita masih berada dalam masa formatif atau pertumbuhan dan perkembangan, maka kita sebagai orang yang sudah dewasa terutama para gurunya harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik.

Untuk itu negara atau dalam hal ini pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau  tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya, tapi negara atau sekolah harus mewajibkan  anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai ajaran agama.

Dan keyakinan masing-masing sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai.

Ini artinya kita sebagai warga bangsa yang berpedoman kepada UUD 1945, maka sesuai isi dari Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan kita termasuk dalam kehidupan di dunia pendidikan.

Untuk itu bagi membuat anak-anak didik kita supaya menjadi orang yang beriman dan bertakwa, maka negara harus mewajibkan dan menyuruh para muridnya untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.

Oleh karena itu siswi-siswa kita yang beragama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu semestinya sesuai konstitusi harus kita wajibkan untuk berpakaian sesuai ajaran agama dan kepercayaannya itu.

Karena kita ingin membuat negara kita dan anak-anak didik serta warga bangsa ini akan menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran dan religious bukan menjadi orang-orang yang sekuler. Tks.

*) Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan yang Kebetulan Wakil Ketua Umum di MUI

 

sumber: WAGroup Jurnalis Kemenag

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *