Catatan Reformasi Birokrasi 2021, Menteri Tjahjo: ASN Harus Terlibat Proaktif Penanggulangan Covid-19

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. foto: humas PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) mengikuti arahan presiden dan Wakil Presiden (wapres) untuk terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19. ASN juga diminta memberi dukungan penuh terhadap suksesnya program vaksinasi Covid-19.

semarak.co-Menteri PANRB Tjahjo mengatakan, ASN juga memegang peranan penting untuk menjadi teladan dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“ASN harus bergotong-royong bersama TNI, Polri, dan tokoh masyarakat di mana pun berada. Karena sesuai arahan Presiden dan Wapres, TNI, Polri, dan ASN harus terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19 khususnya saat PPKM Darurat ini,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (5/7/2021).

“Termasuk aktif menggerakkan dan mengorganisir masyarakat dan lingkungan ASN masing-masing untuk taat pada instruksi pemerintah pusat dan daerah serta disiplin dalam menerapkan protokol Kesehatan,” demikian Menteri Tjahjo seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Meski pemberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, ASN harus tetap produktif dalam melayani masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pun harus tetap berjalan.

“Dalam PPKM Darurat, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladan proaktif di lingkungan masing-masing,” tutur Menteri PANRB Tjahjo.

Dalam penyesuaian sistem kerja, pegawai ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal tau work from home (WFH) secara penuh atau seratus persen.

Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 50%. Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal 10%.

Semester I – 2021 telah terlewati. Berbagai capaian reformasi birokrasi pun telah ditorehkan Kementerian PANRB selama setengah tahun ini. Menteri Tjahjo menyatakan, reformasi birokrasi terus digaungkan ke seluruh instansi pemerintah agar kualitas birokrasi dapat terus ditingkatkan.

Hal ini dilakukan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar reformasi birokrasi yang dilakukan dapat menyentuh hingga ke jantung permasalahan. “Peningkatan kualitas birokrasi dilakukan dengan dua cara, yakni penyederhanaan birokrasi serta digitalisasi birokrasi,” ujar Menteri Tjahjo.

Untuk melakukan hal tersebut, kata Tjahjo, tentunya juga perlu didukung peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai SDM pemerintah. Salah satu kunci agar birokrasi menjadi lebih adaptif, cepat melayani, dan cepat mengambil keputusan adalah melalui penyederhanaan birokrasi.

“Dalam membangun kelembagaan yang lincah dan adaptif ini, juga memerlukan perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur sipil negara agar tidak terjebak dalam lingkaran hierarki,” ujar Tjahjo dalam rilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu (7/7/2021).

Kementerian PANRB telah melakukan penyusunan dan menerbitkan kebijakan mengenai penyederhanaan birokrasi. Kebijakan yang tengah difinalisasi adalah Rancangan Peraturan Menteri PANRB mengenai Mekanisme Kerja setelah Penyederhanaan Struktur Organisasi.

Sedangkan, kebijakan yang telah diterbitkan adalah PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan PermenPANRB No. 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Penyederhanaan struktur organisasi pada pemerintah pusat telah dilakukan dengan maksimal, sedangkan pada pemerintah daerah, Kementerian PANRB berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaiannya.

Dalam upaya meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi, pemerintah telah melakukan pembubaran LNS. Pada 2020, sudah dilakukan pembubaran 14 LNS.

Pembubaran ini mengintegrasikan tugas dan fungsi dari LNS yang dibubarkan kepada kementerian dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi serupa. Dengan demikian, sebanyak 37 LNS dibubarkan pada periode 2014-2020 dan saat ini terdapat 83 LNS yang masih berdiri.

Untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan dan digitalisasi birokrasi, tentunya tidak luput dari peran ASN sebagai penggerak birokrasi. Kualitas ASN juga harus ditingkatkan sehingga dapat secara paralel mendorong kualitas birokrasi dan dapat bersaing di era global dan revolusi industri 4.0.

Kementerian PANRB membangun ASN yang profesional untuk mendukung perwujudan birokrasi berkelas dunia pada tahun 2024. Untuk mengakomodasi hal tersebut, diperlukan perubahan pola pikir dan kepemimpinan dari ASN.

Saat ini, tengah disusun arsitektur human capital ASN yang dapat mengakselerasi transformasi ASN dalam aspek struktural, kultural, dan digital agar dapat beradaptasi dengan kebijakan dan kompetensi serta dapat mengadopsi sistem dan teknologi yang akan digunakan.

Untuk mengawali transformasi tersebut, maka akan dilakukan penyelerasan nilai inti ASN atau core value serta employer branding sebagai value proposition ASN yang akan diluncurkan pada tahun ini. Kemudian, akan dilakukan juga penguatan kolaborasi dalam pengelolaan SDM Aparatur antara Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan KASN.

Secara berkesinambungan juga dilakukan pengembangan jabatan fungsional dan dibarengi dengan penyelesaian pengalihan jabatan serta kontekstualisasi rencana strategis untuk mendorong percepatan pembangunan SDMA tahun 2022-2024.

Di tahun 2021, dilakukan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sempat tertunda di tahun 2020 karena pandemi. Selain itu, untuk memberikan kesejahteraan bagi PNS juga dilakukan reformasi sistem gaji, tunjangan, dan fasilitas.

Dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, Kementerian PANRB mendorong penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pembangunan Zona Integritas (ZI).

Penerapan akuntabilitas kinerja yang konsisten di instansi pusat dan daerah mencegah potensi pemborosan dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran. Dalam capaian akuntabilitas kinerja berdasarkan hasil SAKIP tahun 2020 kemarin, sebanyak 95,24 persen kementerian dan lembaga serta 97,06 persen pemerintah provinsi mendapatkan predikat B ke atas.

Kemudian diikuti dengan pemerintah kabupaten dan kota yang mencapai 63,98%. Sedangkan, capaian dalam ZI mengalami kenaikan pada jumlah pengusulan unit kerja percontohan dengan 3.691 unit kerja, dibandingkan pada tahun 2019 dengan 2.239 unit kerja.

Dari jumlah unit kerja yang diusulkan tersebut, sebanyak 681 unit kerja mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan 82 unit kerja mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Capaian ini tersebar dalam 49 kementerian dan lembaga, 8 pemerintah provinsi, serta 39 pemerintah kabupaten dan kota.

Untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, implementasi SAKIP, dan pembangunan unit percontohan ZI, Kementerian PANRB memiliki tiga strategi yang dilakukan, yakni kontekstualisasi dan penyempurnaan Peta Jalan (road map) Reformasi Birokrasi Nasional, penguatan Tim Asistensi Reformasi Birokrasi Daerah, serta penguatan program evaluasi bersama pelaksanaan reformasi birokrasi.

Kemajuan teknologi yang begitu cepat juga menuntut birokrasi beradaptasi dengan cepat pula. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus sudah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). “Digitalisasi birokrasi sudah harus dipersiapkan agar pelayanan-pelayanan kepada masyarakat dirancang lebih mudah dan cepat melalui instrumen digital,” ungkap Tjahjo.

Terutama pada masa pandemi, ASN harus tetap produktif meski diberlakukan penyesuaian sistem kerja dengan bekerja dari rumah (work from home) maupun di kantor (work from office).

Dalam bidang SPBE, terdapat peningkatan rata-rata Indeks SPBE Nasional menjadi 2,26 dengan kategori Cukup pada tahun 2020. Selain itu, peringkat SPBE Indonesia juga naik sebanyak 19 peringkat pada e-Government Index yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi peringat 88 di tahun 2020.

Saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Presiden mengenai Arsitektur SPBE Nasional dan Peta Rencana SPBE Nasional 2021-2025. SPBE ke depannya akan diterapkan dalam berbagai layanan publik dan administrasi digital pemerintah yang terintegrasi.

“Ini akan mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) sehingga sistem penghubung layanan pemerintah dan portal data nasional menjadi terintegrasi dan dapat memanfaatkan kolaborasi data,” ujar Tjahjo yang politisi PDI Perjuangan.

Ke depannya, SPBE juga akan dimanfaatkan dalam transaksi elektronik pada setiap aspek layanan, termasuk penggunaan big data pemerintah dan kecerdasan artifisial sebagai bagian dari transformasi digital nasional. Nantinya, akan diwujudkan dalam Smart City pada Ibu Kota Negara baru di tahun 2024.

Dalam meningkatkan pelayanan publik, Kementerian PANRB melakukan integrasi pelayanan publik, transformasi pelayanan digital, dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Dalam integrasi penyelenggaraan pelayanan publik, Kementerian PANRB telah menginisiasi Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai tempat bersatunya penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi yang terpadu.

Pada tahun ini, hingga Juni 2021, terdapat 10 MPP yang telah diresmikan. Sehingga total sudah terdapat 43 MPP yang beroperasi di seluruh Indonesia. Direncanakan, sebanyak 23 MPP akan menyusul diresmikan hingga akhir tahun.

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik dilakukan melalui aplikasi bersama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Sistem ini juga untuk mendorong partisipasi dan keterlibatan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik. Di tahun ini, aplikasi LAPOR! telah terhubung dengan 657 instansi pemerintah, dengan rincian 34 kementerian, 100 lembaga, dan 523 pemerintah daerah.

Kementerian PANRB juga melakukan pengukuran kualitas pelayanan publik melalui Indeks IPP. Pada tahun 2020 kemarin, terdapat peningkatan IPP dengan IPP Nasional berada di angka 3,84 dengan capaian IPP Kementerian dan Lembaga sebesar 4 dan IPP Pemerintah Daerah sebesar 3,65. Kedepannya, lokus IPP akan terus bertambah.

Pada tahun ini, UPP yang menjadi lokus evaluasi adalah Polri, Kejaksaan Negeri, Kantor Imigrasi, Kantor Pajak Pratama, dan Kantor Pertanahan dari kementerian dan lembaga. Untuk provinsi adalah DPMPTSP dan Samsat, sedangkan untuk kabupaten dan kota adalah DPMPTSP dan Dukcapil sebagai lokus evaluasi.

Berbagai capaian yang telah dilakukan oleh Kementerian PANRB ini tentunya perlu dukungan dan kolaborasi dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, birokrasi pemerintah dapat beradaptasi dengan penyesuaian sistem kerja yang terhubung secara digital. Hal ini kemudian akan didukung ASN sebagai SDM berkualitas sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Capaian-capaian perlu diakselerasikan bersama oleh seluruh pemerintah dan percepatan masih dapat dilakukan hingga akhir tahun untuk dapat mewujudkan birokrasi sesuai visi Presiden dan Wakil Presiden, yakni birokrasi yang lincah dan cepat mengambil keputusan dalam melayani masyarakat,” pungkas Tjahjo. ((ma/rr/ald/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *