Tahap lanjutan pada evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) 2022 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) akan dilakukan mulai Agustus 2022.
semarak.co-Instansi pemerintah diminta segera melakukan update data, melengkapi data-data tambahan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta menyampaikan akses aplikasi untuk menjamin kelancaran proses tersebut.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah I Kementerian PANRB Akhmad Hasmy menjelaskan, proses evaluasi SAKIP RB 2022 akan melalui tiga tahap.
Pertama adalah pra-evaluasi, rinci Hasmy, yaitu melihat dari dokumen SAKIP dan RB yang disampaikan di esr.menpan.go.id dan bit.ly/submitpmprb2022. Untuk tahap pra-evaluasi sudah dilakukan dan berakhir pada 15 Juni 2022, setelah entry meeting akan mulai melakukan evaluasi mendalam dengan metode interaksi berupa pemaparan dan tanya jawab.
Pada tahap kedua, lanjut Hasmy, pendalaman evaluasi akan fokus pada hasil pra evaluasi, isu strategis dan berbagai informasi yang diterima Kementerian PANRB baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat.
“Pelaksanaan pendalaman dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dan jika memungkinkan, akan dilakukan kunjungan langsung pada kementerian/lembaga tertentu,” ungkap Hasmy saat menjadi narasumber dalam Entry Meeting Evaluasi SAKIP dan RB 2022, di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Proses pendalaman evaluasi SAKIP dan RB tahun ini akan dilakukan secara bersamaan. Sampel evaluasi yang digunakan minimal pada empat unit core business instansi dan dapat ditambah sesuai pertimbangan tim evaluasi, yang akan disampaikan lebih lanjut.
“Untuk SAKIP, instansi pemerintah perlu melakukan update atau memastikan bahwa seluruh dokumen penerapan SAKIP terutama dokumen perencanaan telah disubmit pada aplikasi esr.menpan.go.id,” imbuh Hasmy dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Selasa (2/8/2022).
Tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi tahun sebelumnya, logical framework kinerja (penjejangan kinerja), data refocusing program kegiatan, capaian kinerja/outcome dan berbagai prestasi/reward yang diterima oleh instansi pemerintah juga dapat disampaikan melalui, google drive, cloud, atau dropbox kepada evaluator sebagai data tambahan.
“Tidak kalah penting bagi evaluasi SAKIP dan RB adalah menyampaikan link atau memberikan akses kepada evaluator bagi instansi pemerintah yang memiliki aplikasi PMPRB atau SAKIP untuk memudahkan pengujian dan mengetahui implementasinya,” imbuhnya.
Sementara untuk evaluasi RB, instansi pemerintah diminta melakukan update bukti dukung evaluasi RB yang disampaikan melalui link google drive, cloud, atau dropbox kepada evaluator. Selain itu, tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi tahun sebelumnya, progres reform, dan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) juga harus disampaikan kepada Kementerian PANRB.
Rangkaian evaluasi SAKIP dan RB 2022 akan ditutup dengan penyampaian laporan hasil evaluasi kepada instansi pemerintah. Targetnya, tahapan ini akan dilakukan pada Januari 2023.
Di bagian lain sebanyak 36 pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjalani seleksi tahap akhir calon pegawai teladan Kementerian PANRB, di Jakarta, Selasa-Rabu (2-3/8/2022). Seleksi ini dilakukan untuk menjaring pegawai teladan sebagai role model bagi pegawai lainnya di lingkup Kementerian PANRB.
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, seleksi calon pegawai teladan diikuti oleh pegawai Kementerian PANRB jenjang Administrator/Jabatan Fungsional Ahli Madya, Pengawas/Jabatan Fungsional Ahli Muda, Pelaksana/Jabatan Fungsional Ahli Pratama/Jabatan Fungsional Keterampilan.
Seleksi ini juga diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkup Kementerian PANRB. Tahapan seleksi terdiri dari seleksi internal pada tiap unit kerja kemudian dilakukan verifikasi oleh tim penilai dan penjaringan masukan dari seluruh pegawai Kementerian PANRB melalui aplikasi SMART. Terakhir, peserta melakukan presentasi dan wawancara.
Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian PANRB Abdul Hakim menjelaskan terdapat tiga aspek penilaian pada seleksi calon pegawai teladan. Ketiga aspek tersebut yaitu sikap dan perilaku, kinerja, serta inovasi. “Proporsi penilaian yaitu aspek sikap dan perilaku 40 persen, aspek kinerja 30 persen, dan aspek inovasi 30 persen,” ujar Hakim.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih menjelaskan pada tahap ini, peserta diberikan waktu 7 menit untuk melakukan presentasi. Setelah itu, tim penilai melakukan pendalaman selama 13 menit melalui tanya jawab.
Tak hanya mempresentasikan inovasi yang dimiliki, peserta juga digali terkait keterlibatannya dalam tim kerja maupun kegiatan. “Tahap akhir seleksi penilaian calon pegawai teladan dimulai dengan presentasi dan wawancara untuk menggali dan memberi penilaian beberapa aspek yang dinilai sesuai dengan Pedoman Menteri PANRB No. 29/2022 tentang Penghargaan PNS di Lingkungan Kementerian PANRB,” jelasnya. (kar/(rum/smr)