Sepanjang bulan puasa Ramadhan, umat muslim telah menahan rasa lapar dan haus hingga menjaga hawa nafsunya. Di bulan ini, banyak pasangan suami istri menahan untuk tidak berhubungan intim karena ingin menjaga ibadahnya tetap khusyuk.
semarak.co-Lalu ketika memasuki malam takbiran atau hari Hari Raya, umumnya mereka akan melakukan hubungan suami istri tersebut. Tetapi, terdapat beberapa anggapan yang menyebutkan jika berhubungan suami istri di malam takbiran atau hari raya tidak diperbolehkan.
Menurut Buya Yahya, berhubungan suami istri bagi pasangan suami istri di malam takbiran atau hari lebaran adalah halal. Buya Yahya yang juga sebagai pendiri Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren dengan Al-Bahjah Kabupaten Cirebon melanjutkan, adapun terkait keyakinan ataupun pendapat yang mengatakan tidak boleh berhubungan suami istri pada saat Hari Raya adalah tidak benar.
“Ada keyakinan saya pernah mendengar kalau Hari Raya nggak boleh berhubungan suami isteri, nggak ada hubungannya,” ujar Buya dilansir dari Serambinews.com dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV Senin (17/4/2023) yang tayang dilaman berita msn.com, Rabu (19/4/2023) dari tribunpekanbaru.com.
Hari Raya bukanlah hari terlarang untuk berhubungan suami istri. Pada Hari Raya, semua orang dalam kondisi bersenang-senang, artinya tidak dalam kondisi berpuasa. Pada Hari Raya, umat Muslim dianjurkan berbuka dan tidak boleh berpuasa pada hari tersebut.
Salah satu anjuran berbuka bisa dilakukan dengan melakukan berhubungan suami istri. “Bukan suatu hari yang terlarang, apalagi namanya Hari Raya, hari yang bersenang-senang, makan enak, berhubugan suami isteri segala macam,” imbuh Buya Yahya.
Adapun penjelasan Ustad Abdul Somad (UAS) melalui channel Youtube pribadi Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwasanya terdapat sebuah ayat dalam surah Al-Baqarah tentang perihal berhubungan suami istri di malam Ramadhan yang artinya:
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu.”
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”
“Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (QS Al-Baqarah – 187).
Berdasarkan ayat tersebut, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa halal untuk berhubungan suami istri di malam Ramadhan. Bisa disimpulkan bahwa berhubungan suami istri di malam takbiran juga dibolehkan. Lalu bagaima jika melakukan hubungan suami istri pada malam takbiran Hari Raya Idul Adha?
Jika mengacu pada penjelasan Ustadz Abdul Somad diatas, tentu saja diperbolehkan. Tapi, Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa jika ingin mengisi malam takbiran dengan dzikir tapi baru berhubungan suami istri, hendaklah dia mandi atau mengambil wudhu.
“Tapi jika dalam keadaan hadas besar, tidak boleh membaca Quran meskipun sudah berwudhu. Harus mandi wajib terlebih dahulu,” pungkas Ustadz Abdul Somad dilanir laman berita msn.com dari dari serambinews.com berdasarkan sumber asli tribunpekanbaru.com/tribunsumsel.
Setelah dua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwasanya berhubungan suami istri dimalam takbiran sebelum lebaran diperbolehkan, namun setelahnya jika ingin melanjutkan beribdah maka harus melakukan mandi wajib untuk mensucikan diri terlebih dahulu. Demikian penjelasan terkait hukum melakukan hubungan suami istri saat malam takbiran sebelum lebaran Idul Fitri 2023. (net/tbc/msr)
sumber: tribunpekanbaru.com di WAGroup BUSINESS EDUCATION CLUB (postKamis20/4/2023/)