Bunga Utang Mencekik, OJK Minta Warga Jangan Pinjam Uang di Fintech Ilegal

Tongam Lumban Tobing (berdiri) saat bicara dalam diskusi soal Fintech Ilegal. Foto: internet

Banyak warga yang terjerat utang setelah meminjam lewat fintech ilegal. Utang pun terus bertambah karena terus berbunga. Warga pun diteror dengan cara yang tidak manusiawi untuk melunasi utang tersebut.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing meminta masyarakat berhati-hati mengakses fintech lending. Hingga saat ini pihaknya, kata Tongam, telah menutup 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal.

“Penutupan itu sudah sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019.Kami juga menyampaikan informasi ke kepolisian apabila diduga ada tindak pidana di sana agar bisa dilakukan proses hokum,” ujar Tongam dalam diskusi di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Selain itu, lanjut Tongam, untuk mencegah kian meluasnya dampak negatif dari fintech ilegal, juga telah melakukan tindakan pencegahan. Seperti bekerjasama dengan pihak Google selaku penyedia playstore atau tempat mengunduh aplikasi di smartphone. Serta dengan Kominfo untuk melakukan deteksi dini.

“Karena pembuatan aplikasi tidak bisa kita kendalikan secara langsung bagaimana orang membuat aplikasi. Yang bisa kita lakukan adalah deteksi dini dan melakukan pemblokiran. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu menyarankan agar warga jangan meminjam uang di fintech illegal,” jelas Tongam, yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK

Masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online illegal, nilai Tongam, adalah perusahaan tidak terdaftar. Kemudian bunga pinjaman tidak jelas, alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama. Aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS.

“Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut. Karena tergiur oleh iklan yang ditawarkan. Jadi kami juga imbau masyarakat berhati-hati dan selalu menyarangkan agar tidak meminjam uang pada fintech yang diketahui illegal,” ulang Tongas sekaligus memungkasi. (net/lin)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *