Aturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak, Pemerintah perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak didalam negeri.
Dinyatakan bahwa kilang minyak swasta yang selanjutnya dimaksud kilang minyak yaitu kilang minyak bumi dan atau kondensat beserta fasilitas pendukungnya yang di bangun oleh badan usaha swasta didalam negeri.
Pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta bertujuan untuk mewujudkan ketahanan energi, penambahan volume kapasitas produksi BBM nasional dan mengurangi ketergantungan impor BBM.
Dalam Pasal 3, dinyatakan bahwa badan usaha swasta dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak didalam negeri. Pembangunan kilang minyak ini dilaksanakan berdasarkan Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, adan/atau mengintegrasokan pemroduksian petrokimia, ” demikian bunyi Pasal 4.
Aturan ini juga mengatur bahwa penyediaan bahan baku untuk kilang minyak dapat berasal dari minyak bumi dan/atau kondensat yang berasal dari dalam negeri dan/atau impor.
Terkait hasil produksi kilang minyak berupa BBM, diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Diatur pula, hasil produksi kilang minyak dapat di jual ke luar negeri, dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Permen ini menjelaskan, hasil produksi kilang minyak berupa BBM dapat di jual kepada semua pengguna akhir didalam negeri. Badan usaha swasta yang menjual hasil produksi kilang minyak kepada semua pengguna akhir, diberikan Izin Usaha Niaga Umum.
Ditetapkan juga bahwa badan usaha swasta yang melakukan pembangunan kilang minyak, dapat ditunjuk langsung sebagai badan usaha penerima penugasan untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu serta jenis BBM khusus penugasan didalam negeri.
Penunjukan tersebut, diberikan kepada badan usaha swasta yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi. Badan Pengatur (BPH Migas) memberikan penugasan kepada badan usaha swasta untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan yang telah memenuhi ketentuan tersebut .
Pemerintah juga mengambil keputusan, pembangunan kilang minyak harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan serta memprioritaskan penggunaan produksi dalam negeri.
Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian kilang minyak oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan pengatur melakukan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu serta jenis BBM khusus penugasan.
Badan usaha swasta yang melakukan pembangunan kilang minyak, wajib nenyampaikan laporan secara berkala kepada Dirjen Migas setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (TW)