Buka Pra-Ops, Dirjen PSKP Fokus Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono, saat membuka Rapat Pra-Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025, Senin (28/04/2025).

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan tindak pidana pertanahan,

Semarak.co – Saat membuka Rapat Pra-Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2025, Ijas menyatakan, komitmen itu diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kegiatan Pertanahan.

Bacaan Lainnya

“Sebagus apa pun penyelesaian tindak pidana, pencegahan tetap yang utama. Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, dengan meningkatkan kehati-hatian dalam penerbitan produk hukum pertanahan,” ujarnya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Rabu (30/4/2025).

Ia menjelaskan, berbagai tindak pidana pertanahan berawal dari produk hukum yang tidak berkualitas akibat lemahnya verifikasi dokumen. Keterbatasan data yang bersumber dari desa dan kelurahan, serta ketergantungan pada produk hukum masa lalu, menjadi tantangan.

“Kemampuan kita untuk menggali data di lapangan sangat terbatas. Produk hukum kita banyak bergantung pada data administratif yang belum tentu valid,” tutur Iljas Tedjo Prijono.

Ia mengingatkan pentingnya kedisiplinan standar operasional prosedur (SOP). Di bidang pertanahan, hal yang sering terjadi adalah ketidakakuratan pengukuran bidang tanah, ketidakcermatan cek data, dan kurangnya verifikasi lapangan.

“Produk hukum yang kita hasilkan harus benar-benar berkualitas, karena akan menjadi barang bukti hukum di kemudian hari,” tegas Iljas Tedjo Prijono.

Menurut Dirjen PSKP, operasi yang dilakukan hingga saat ini belum sepenuhnya menimbulkan efek jera bagi para mafia tanah. Untuk itu, dia mendorong penerapan pasal tambahan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam upaya pemberantasan mafia tanah.

“Kita harus berani menggunakan berbagai instrumen hukum yang ada. Mahkamah Agung juga siap mendukung penerapan pasal berlapis agar efek jera benar-benar terasa,” ungkapnya.

Ia berharap, seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum (APH) dapat bekerja lebih maksimal tanpa pandang bulu dalam mengungkap dan menindak kejahatan pertanahan. (LS/FA/Smr)

 

Pos terkait